Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Cilacap Meringkus Kakak Beradik Tersangka Pembunuh Advokad Aris Munadi dari Banyumas

badge-check


					Polres Cilacap, jawa Tengah menggelar konferensi pers, Jumat 12 Desember 2025, atas keberhasilan menangkap dua tersangka kakak beradik, sebagai tersangka pembunuh advokat Aris Munadi. Foto: Ibh Perbesar

Polres Cilacap, jawa Tengah menggelar konferensi pers, Jumat 12 Desember 2025, atas keberhasilan menangkap dua tersangka kakak beradik, sebagai tersangka pembunuh advokat Aris Munadi. Foto: Ibh

Penulis: Saifudin  |    Editor: Priyo Suwarno

CILACAP, SWARAJOMBANG.COM– Aparat Polres Cilacap, Jawa Tengah, sudah menangkap dua tersangka kaka beradik. Mereka tersangka  pelaku pembunuha advokat Aris Munadi dari Banyumas ditemukan tewas terkubur di hutan Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.

Namun sejauh ini, polisi masih belum berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan ketua DPC Peradi Purwaokerto, Jawa Tengah.

Seperti diungkap sebelumnya, advokat asal Banyumas, Aris Munadi, ditemukan tewas dan dikubur di hutan Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah. Polisi menangkap dua pelaku berinisial S dan J, keduanya warga Jeruklegi, Cilacap.

Dalam konferensi pers, Jumat 12 Desember, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, mengatakan S berperan sebagai eksekutor, sementara J membantu mengangkat tubuh korban ke mobil.

​Sebelumnya polisi menerima laporan bahwa korban hilang kontak sejak 22 November 2025 setelah pamit ke Cilacap pada 21 November, dan jasadnya ditemukan pada 11 Desember 2025 dini hari, tertimbun tanah sedalam satu meter.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, eksekusi pembunuhan terjadi di kawasan pemakaman Jeruklegi, di mana pelaku S memukul leher korban dengan kayu hingga tewas, lalu jenazah dibuang ke lokasi penemuan yang berjarak 16 kilometer.

Polresta Cilacap menetapkan dua tersangka: S (43) sebagai eksekutor dan J (36) yang membantu mengangkat jenazah ke mobil; keduanya warga Jeruklegi dan disebut kakak beradik. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, mengonfirmasi peran mereka setelah penyidikan intensif.

Polisi masih mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan kaitan dengan kasus yang ditangani korban sebagai anggota DPC Peradi Purwokerto, sambil memeriksa saksi tambahan. Tersangka merencanakan tujuh lokasi eksekusi di Jeruklegi dan Kawunganten, dan mereka terancam pidana mati.

Penyidik Polresta Cilacap masih mendalami latar belakang kejadian, termasuk kemungkinan kaitan dengan perkara hukum yang ditangani korban sebagai anggota DPC Peradi Purwokerto.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, menyatakan motif tetap misteri meski tersangka S dan J telah ditetapkan dan peran mereka terungkap.

Pemeriksaan saksi tambahan terus dilakukan untuk menggali alasan eksekusi di pemakaman Jeruklegi dan pembuangan jasad di Kawunganten. Hingga 12 Desember 2025, tidak ada pengakuan resmi dari tersangka terkait pemicu pembunuhan.

Kronologi

21-22 November 2025

Aris pamit dari rumah di Desa Tambaksogra, Sumbang, Banyumas, untuk menangani perkara di Jeruklegi, Cilacap, menggunakan mobil pribadinya. Ia hilang kontak sejak Sabtu (22/11), dan keluarga melaporkan kehilangan tersebut.

24 November – Awal Desember 2025

Keluarga menghubungi DPC Peradi Purwokerto; Ketua Happy Sunaryanto koordinasi dengan Peradi Cilacap karena Aris menangani kasus di sana. Mobil Aris ditemukan terkunci di Kebumen, dibuka pakai kunci serep; polisi periksa lima saksi awal termasuk keluarga dan warga.

10-11 Desember 2025

Jasad Aris ditemukan terkubur 1 meter di hutan jati Desa Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap, berdasarkan analisis Sat Reskrim Polresta Banyumas; lokasi 200 meter dari jalan raya. Polisi amankan empat saksi terkait, termasuk rekan korban; autopsi tunggu hasil untuk konfirmasi penyebab kematian.

12 Desember 2025

Polresta Cilacap tetapkan dua tersangka kakak-beradik S (43, eksekutor) dan J (36, pembantu); pembunuhan di pemakaman Jeruklegi dengan kayu ke leher, lalu jasad dibuang 16 km jauhnya. Motif masih diselidiki, kemungkinan terkait kasus hukum korban.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum