Menu

Mode Gelap

Headline

Cabuli 8 Santriwati Bawah Umur di Sumenep, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri 2 Tahun kepada Ustadz M Sahnan

badge-check


					Majelis Hakim PN Smuenep madura mendapat respon positif dari masyarakat, setelah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, hukuman kebiri kimir dua tahun, denda Rp 5 miliar kepada M. Sahnan, terdakwa pencabulan delapan satriwati di bawah umur sejak 2016. Vonis dibacakan Selasa, 9 Desember 2025. Foto: Instagram@jawatimurpopuler Perbesar

Majelis Hakim PN Smuenep madura mendapat respon positif dari masyarakat, setelah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, hukuman kebiri kimir dua tahun, denda Rp 5 miliar kepada M. Sahnan, terdakwa pencabulan delapan satriwati di bawah umur sejak 2016. Vonis dibacakan Selasa, 9 Desember 2025. Foto: Instagram@jawatimurpopuler

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

SUMENEP, SWARAJOMBANG.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Madura,  menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia 2 tahun, kepada ustadz M Sahnan, 51, atas pebuatannya mencabuli delapan santriwati bawah umur asuhannya.

Hukuman itu masih ada tambahan mencakup denda Rp5 miliar (atau tambahan 6 bulan kurungan jika tak dibayar), pengumuman identitas pelaku di media, serta pemasangan alat pelacak elektronik selama 2 tahun.

Majelis terdiri dari  Andri Lesmana (Hakim Ketua), ​ dengan anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal, membacakan vonis pada sidang tertutup tanggal 9 Desember 2025, dengan nomor perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp.

Vonis mencerminkan penerapan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) terhadap anak, hakim menyoroti penyalahgunaan posisi agama. Pakar hukum Unair menilai kebiri kimia sebagai langkah preventif berat. Vonis tersebut memndapatkan apresiasai tinggi dari masyarakat.

Hakim  PN Sumenep, yang dipimpin oleh menyatakan bahwa terdakwa M Sahnan (51),   ustadz sekaligus ketua yayasan ponpes di Arjasa, Sumenep, secara sah dan meyakinkan terbuktikan telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Ia dijatuhi vonis maksimal 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun setelah terbukti berbuat cabul kepada 8 santrinya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap M Sahnan, lebih ringan dari vonis majelis hakim 20 tahun plus kebiri kimia. Identitas JPU dari Kejari Sumenep belum diungkap publik dalam sidang tertutup 9 Desember 2025.

Kronologi kasus M Sahnan, pengasuh ponpes di Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, berlangsung sejak 2016 hingga terungkap pada 2025, melibatkan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 8 santriwati.

  • Ponpes berdiri tahun 2013; pelaku mulai melakukan pencabulan pertama kali pada 2016 hingga terakhir awal 2024, menargetkan santriwati di bawah umur di Pulau Kangean.

  • Perbuatan berulang dengan pola sistematis, memanfaatkan posisi sebagai ustadz dan ketua yayasan.

  • 3 Juni 2025: Keluarga korban menemukan percakapan grup alumni ponpes, memicu laporan ke Polsek Kangean (LP/B/28/VI/2025/SPKT).

  • 10 Juni 2025: Pelaku ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, setelah melarikan diri.

  • Juni 2025: Sembilan korban awal bersaksi; empat korban diasesmen di rumah aman Dinsos.

  • 9 Desember 2025: Sidang tertutup PN Sumenep (perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp); jaksa tuntut 17 tahun, hakim vonis 20 tahun penjara, kebiri kimia 2 tahun, denda Rp5 miliar, pengumuman media, dan pelacak elektronik. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline