Menu

Mode Gelap

Headline

Cabuli 8 Santriwati Bawah Umur di Sumenep, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri 2 Tahun kepada Ustadz M Sahnan

badge-check


					Majelis Hakim PN Smuenep madura mendapat respon positif dari masyarakat, setelah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, hukuman kebiri kimir dua tahun, denda Rp 5 miliar kepada M. Sahnan, terdakwa pencabulan delapan satriwati di bawah umur sejak 2016. Vonis dibacakan Selasa, 9 Desember 2025. Foto: Instagram@jawatimurpopuler Perbesar

Majelis Hakim PN Smuenep madura mendapat respon positif dari masyarakat, setelah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, hukuman kebiri kimir dua tahun, denda Rp 5 miliar kepada M. Sahnan, terdakwa pencabulan delapan satriwati di bawah umur sejak 2016. Vonis dibacakan Selasa, 9 Desember 2025. Foto: Instagram@jawatimurpopuler

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

SUMENEP, SWARAJOMBANG.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Madura,  menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia 2 tahun, kepada ustadz M Sahnan, 51, atas pebuatannya mencabuli delapan santriwati bawah umur asuhannya.

Hukuman itu masih ada tambahan mencakup denda Rp5 miliar (atau tambahan 6 bulan kurungan jika tak dibayar), pengumuman identitas pelaku di media, serta pemasangan alat pelacak elektronik selama 2 tahun.

Majelis terdiri dari  Andri Lesmana (Hakim Ketua), ​ dengan anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal, membacakan vonis pada sidang tertutup tanggal 9 Desember 2025, dengan nomor perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp.

Vonis mencerminkan penerapan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) terhadap anak, hakim menyoroti penyalahgunaan posisi agama. Pakar hukum Unair menilai kebiri kimia sebagai langkah preventif berat. Vonis tersebut memndapatkan apresiasai tinggi dari masyarakat.

Hakim  PN Sumenep, yang dipimpin oleh menyatakan bahwa terdakwa M Sahnan (51),   ustadz sekaligus ketua yayasan ponpes di Arjasa, Sumenep, secara sah dan meyakinkan terbuktikan telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Ia dijatuhi vonis maksimal 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun setelah terbukti berbuat cabul kepada 8 santrinya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap M Sahnan, lebih ringan dari vonis majelis hakim 20 tahun plus kebiri kimia. Identitas JPU dari Kejari Sumenep belum diungkap publik dalam sidang tertutup 9 Desember 2025.

Kronologi kasus M Sahnan, pengasuh ponpes di Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, berlangsung sejak 2016 hingga terungkap pada 2025, melibatkan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 8 santriwati.

  • Ponpes berdiri tahun 2013; pelaku mulai melakukan pencabulan pertama kali pada 2016 hingga terakhir awal 2024, menargetkan santriwati di bawah umur di Pulau Kangean.

  • Perbuatan berulang dengan pola sistematis, memanfaatkan posisi sebagai ustadz dan ketua yayasan.

  • 3 Juni 2025: Keluarga korban menemukan percakapan grup alumni ponpes, memicu laporan ke Polsek Kangean (LP/B/28/VI/2025/SPKT).

  • 10 Juni 2025: Pelaku ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, setelah melarikan diri.

  • Juni 2025: Sembilan korban awal bersaksi; empat korban diasesmen di rumah aman Dinsos.

  • 9 Desember 2025: Sidang tertutup PN Sumenep (perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp); jaksa tuntut 17 tahun, hakim vonis 20 tahun penjara, kebiri kimia 2 tahun, denda Rp5 miliar, pengumuman media, dan pelacak elektronik. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Trending di Entertainment