Menu

Mode Gelap

Headline

Prabowo Perintahan Copot! Mendagri Jatuhkan Sanksi Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan Bupati Aceh Selatan

badge-check


					Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, diajtuhi sanksi permberhentian sebagai bupati Aceh Selatan, selama tiga bulan. Karena nekad berangkat umrah tanpa izin dari Mendagri, pada saat wilayahnya terkena bancana banjir dan longsor. Foto: cna.id Perbesar

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, diajtuhi sanksi permberhentian sebagai bupati Aceh Selatan, selama tiga bulan. Karena nekad berangkat umrah tanpa izin dari Mendagri, pada saat wilayahnya terkena bancana banjir dan longsor. Foto: cna.id

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

ACEH SELATAN, SWARAJOMBANG.COM — Presiden Prabowo Subianto perintahan pencopota, namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Marwan MS, selama tiga bulan efektif mulai 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026.

Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran etika dan hukum akibat keberangkatan Mirwan ke luar negeri untuk umrah tanpa izin Menteri Dalam Negeri, padahal izin tersebut sudah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Kejadian ini terjadi pada saat wilayah Aceh Selatan sedang mengalami bencana banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan.

Secara hukum, tindakan pemberhentian sementara ini mengacu pada Pasal 76 Ayat 1 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan pejabat daerah keluar negeri tanpa izin.

Meski Presiden Prabowo Subianto sempat mengusulkan pencopotan, Menteri Tito memilih memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sesuai peraturan yang berlaku.

Dari sisi etika dan tanggung jawab moral, keberangkatan bupati di tengah kondisi darurat dinilai sangat tidak tepat. Sebagai kepala daerah, Mirwan seharusnya fokus mengkoordinasi dan memimpin penanganan bencana demi keselamatan warganya yang tengah mengungsi dan mengalami kerugian besar. Keputusan tersebut menimbulkan kritik luas dari publik dan pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Selama masa pemberhentian, Mirwan diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kementerian Dalam Negeri hingga 9 Maret 2026 sebagai bagian pembelajaran kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab. Setelah masa tersebut berakhir, ia dapat kembali menjabat jika memenuhi syarat.

Kronologi kejadian bermula pada 22 November 2025 ketika Mirwan mengajukan izin keluar negeri untuk melakukan ibadah umrah kepada Gubernur Aceh. Permohonan ini ditolak pada 28 November 2025 karena status wilayah sedang tanggap darurat akibat bencana banjir dan longsor.

Namun, meskipun izin resmi sudah ditolak, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada 27 November menerbitkan surat yang menyatakan ketidaksanggupan untuk menangani bencana dengan optimal. Mirwan tetap berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember bersama keluarga tanpa izin resmi dari Mendagri.

Keberangkatan tersebut viral di media sosial dan menimbulkan kecaman karena dianggap meninggalkan rakyat dalam kesulitan besar. Menindaklanjuti hal ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Tito Karnavian untuk mengambil tindakan tegas.

Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa Mirwan telah melanggar ketentuan hukum yang melarang pejabat daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Mirwan kemudian menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui media sosial kepada Presiden, Mendagri, Gubernur Aceh, dan masyarakat Aceh Selatan atas tindakannya yang dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak selaras dengan tugas sebagai kepala daerah di masa krisis. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline