Menu

Mode Gelap

Nasional

Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus untuk Uji Status Tersangka

badge-check


					Roy Suryo ungkap isi buku Gibran’s Black Paper. (Instagram/gibran_rakabuming - YouTube Forum Keadilan TV) Perbesar

Roy Suryo ungkap isi buku Gibran’s Black Paper. (Instagram/gibran_rakabuming - YouTube Forum Keadilan TV)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Perpanjangan berlaku hingga enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.

“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” ujar Budi kepada awak media.

Menurutnya, masa pencegahan tersebut tidak akan berhenti pada tanggal tersebut karena penyidik secara resmi memutuskan untuk memperpanjang durasinya secara signifikan.

“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” lanjut Budi.

Menurutnya perpanjangan ini, merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang memerlukan kehadiran para tersangka selama proses berlangsung.

“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, sebelumnya telah mengajukan daftar saksi serta ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka.

“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuhnya.

Selain pencekalan, perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo atau tim kuasa hukumnya melalui permohonan gelar perkara khusus.

Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan menjadi jalur alternatif untuk menguji atau menantang legalitas penetapan tersangka.

“Permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka,” kata Budi.

“Ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” tambahnya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bus Restu Diduga Ban Meletus Terguling di Tol KM 687, Satu Orang Meninggal 11 Luka-luka

3 April 2026 - 08:28 WIB

Gempa M 7,6 Bitung: 3 Orang Tewas, 15 Orang Luka-luka Kerusakan Bangunan Meluas

2 April 2026 - 14:35 WIB

Nenek Delce Lahia Tewas Tertimpa Gedung KONI Manado, Akibat Gempa Mag 7.6 Bitung

2 April 2026 - 09:10 WIB

Petir Mengganas Sambar 10 Wisatawan di Pantai Bambang Lumajang, Satu Orang Tewas Sembilan Lainnya Luka

31 Maret 2026 - 10:29 WIB

Wabup Lebak Amir Hamzah Tinggalkan Acara Hahalbibahal, Disebut Bupati sebagai Mantan Napi

30 Maret 2026 - 22:42 WIB

Fasad RSUD Ploso Jombang Berantakan Timpa Mobil, Akibat Diterjang Hujan dan Angin Kencang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Satu Personel RI Penjaga Perdamaian di Lebanon Gugur

30 Maret 2026 - 13:22 WIB

Nakhoda dan Tiga ABK Tugboat Musaffah 2 Warga Indonesia Hilang di Selat Hormuz, Diduga Kena Serangan Rudal

29 Maret 2026 - 19:33 WIB

Angkut 25 Penumpang Bus Wisata Kelinci Terguling di Jatidukuh Mojokerto, Satu Tewas Lainnya Luka-luka

29 Maret 2026 - 00:39 WIB

Trending di Headline