Menu

Mode Gelap

Headline

Tangkapan Tebesar Sabu 60 Kg di Sulteng, Disergap di Desa Rerang Donggala

badge-check


					Petugas Satnarkoba Polda Sulawesi Tengah, langsung menghitutn dan menimbang sebanyak 60 kh sabu yang diselundupkan lewat pesisi desa Rerang, Donggala, yang terkenal sebagai jalur tikus penyeleundupan sabu di wilayah itu, Kamis, 13 November 2025. Foto: Instgaram@info.padek Perbesar

Petugas Satnarkoba Polda Sulawesi Tengah, langsung menghitutn dan menimbang sebanyak 60 kh sabu yang diselundupkan lewat pesisi desa Rerang, Donggala, yang terkenal sebagai jalur tikus penyeleundupan sabu di wilayah itu, Kamis, 13 November 2025. Foto: Instgaram@info.padek

Penulis: Mulawarman    |    Editor: Priyo Suwarno

SULTENG, SWARAJOMBANG.COM– Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 60 kilogram pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.

Operasi pengungkapan ini dilakukan di pesisir Desa Rerang, Kabupaten Donggala, sebuah daerah yang dikenal sebagai jalur rawan masuknya narkotika ke wilayah Sulteng.

Demikian penjelasan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, bersama Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyampaikan dalam konferensi pers tanggal 18 November 2025 di Mapolda Sulteng.

Kasus ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng dan menegaskan komitmen penuh aparat untuk membasmi peredaran narkoba lintas negara demi melindungi masyarakat.

Sabu sebanyak 60 paket, masing-masing dikemas dalam kemasan teh Cina warna hijau dan kuning, berhasil diamankan. Narkotika ini diduga dikirim dari Tawau, Malaysia, dan diterima oleh jaringan pengedar lokal sebelum didistribusikan ke wilayah lain, termasuk Kota Palu.

Penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan mengungkap keterlibatan lima tersangka, berinisial AF, MF, M, SR, dan I, termasuk pasangan suami istri. Empat orang berasal dari Donggala, dan satu tersangka dari Sulawesi Selatan.

Para tersangka diproses dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara serta denda sampai 10 miliar rupiah.

Mereka diduga telah melakukan aksi serupa berkali-kali dan selama ini menjadi target operasi kepolisian. Identitas bandar besar jaringan ini sudah teridentifikasi oleh penyidik, meskipun masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi kasus bermula dari laporan masyarakat tentang AF yang kerap mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut. Barang haram itu dikemas dalam kapal dan kemudian diambil oleh MF di pesisir Rerang.

Sabu tersebut rencananya akan disimpan sementara di wilayah Dampelas sebelum diedarkan ke Kota Palu. Komunikasi antara pelaku dan bandar di Malaysia juga sudah ditemukan dari hasil penyelidikan.

Keterlibatan berbagai pihak dan jalur lintas negara menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang ketat antar lembaga penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline