Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SWARAJOMBANG, MALANG-
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang baru saja mengeluarkan aturan resmi, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini membahas tentang cara melaksanakan program Rukun Tetangga (RT) Berkelas.
Aturan baru ini menjadi petunjuk teknis untuk menjalankan salah satu program utama daerah, yaitu memberikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk setiap RT.
Kepala daerah Malang, Wahyu, menjelaskan bahwa warga harus segera berkumpul untuk mengadakan musyawarah pembangunan khusus.
Dari pertemuan ini, mereka bisa menyampaikan usulan program yang biayanya dapat ditanggung oleh dana Rp50 juta per RT.
“Masyarakat mulai melaksanakan musyawarah pembangunan khusus da dari situ mereka memasukkan usulan kebutuhan program yang bisa dipenuhi melalui Rp50 juta per RT,” kata Wahyu.
Bantuan tersebut tidak berupa uang tunai, tetapi diubah menjadi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan apa yang diajukan oleh warga.
Usulan kegiatan ini harus dihasilkan dari musyawarah pembangunan khusus (musrenbangsus) yang diadakan di tingkat RT.
Berkat adanya Perwali ini, semua RT kini bisa mengajukan usulan kegiatan. Usulan-usulan ini selanjutnya akan diperiksa keabsahannya. Jika sudah sesuai aturan, pemerintah daerah akan merealisasikannya.
Proses pengajuan dan pemeriksaan usulan kegiatan ini diatur sedemikian rupa agar bisa dimasukkan dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2026.
Batas akhir pengajuan usulan adalah bulan November 2025 supaya bisa dibiayai pada anggaran tahun depan.
“Kami batasi sampai November karena akan masuk usulan itu dalam anggaran 2026,” jelas Wahyu.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, berharap semua usulan dari masyarakat dapat tercatat dan diperiksa dengan baik. Harapan ini agar program utama tersebut dapat berjalan dengan efektif dan benar-benar sesuai dengan keperluan di lingkungan masing-masing RT.***











