Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Erma Ranik,seorang pengacara dan pemilik firma hukum, mengulas ketentuan baru dalam KUHP tentang praktik perdukunan.
Menurutnya, pasal ini hadir untuk mencegah tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun. Dalam unggahan Instagramnya pada 10 November 2025, Erma mempertanyakan, “Apakah ini aneh, bagaimana cara membuktikan,”.
Ketentuan tersebut, yang tercantum dalam Pasal 252 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan efektif per 2 Januari 2026, dirancang untuk memberikan perlindungan hukum.
Aturan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi penipuan, tetapi juga individu yang sering kali menjadi sasaran tuduhan sebagai dukun santet.
Erma memaparkan unsur pidananya: seseorang dapat dihukum jika “mengaku punya kekuatan gaib, mengklaim diri bisa membuat orang sakit baik fisik maupun mental, Anda menawarkan jasa itu kepada orang lain.” Pelanggaran atas pasal ini diancam hukuman penjara maksimal 1,5 tahun atau denda hingga Rp 200 juta.
Ia mengakui bahwa norma hukum ini memicu pro-kontra. Namun, pemerintah berargumen bahwa payung hukum diperlukan untuk mencegah konflik sosial yang berujung kekerasan.
“Pengaturan ini memang dianggap aneh, tapi ini untuk mencegah kondisi masyarakat kita selama ini yang banyak melakukan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh sebagai dukun santet,” jelas Erma.
Di akhir ulasannya, ia mengajak publik berdiskusi mengenai keadilan aturan ini dan siapa yang sebenarnya lebih dilindungi, serta mengakhiri dengan ajakan, “Komen di bawah ya.”****











