Menu

Mode Gelap

Headline

Pasal Anti-Dukun Santet dalam KUHP, Apa yang Disorot

badge-check


					Pasal Anti-Dukun Santet dalam KUHP, Apa yang Disorot Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Erma Ranik,seorang pengacara dan pemilik firma hukum, mengulas ketentuan baru dalam KUHP tentang praktik perdukunan.

Menurutnya, pasal ini hadir untuk mencegah tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun. Dalam unggahan Instagramnya pada 10 November 2025, Erma mempertanyakan, “Apakah ini aneh, bagaimana cara membuktikan,”.

Ketentuan tersebut, yang tercantum dalam Pasal 252 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan efektif per 2 Januari 2026, dirancang untuk memberikan perlindungan hukum.

Aturan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi penipuan, tetapi juga individu yang sering kali menjadi sasaran tuduhan sebagai dukun santet.

Erma memaparkan unsur pidananya: seseorang dapat dihukum jika “mengaku punya kekuatan gaib, mengklaim diri bisa membuat orang sakit baik fisik maupun mental, Anda menawarkan jasa itu kepada orang lain.” Pelanggaran atas pasal ini diancam hukuman penjara maksimal 1,5 tahun atau denda hingga Rp 200 juta.

Ia mengakui bahwa norma hukum ini memicu pro-kontra. Namun, pemerintah berargumen bahwa payung hukum diperlukan untuk mencegah konflik sosial yang berujung kekerasan.

“Pengaturan ini memang dianggap aneh, tapi ini untuk mencegah kondisi masyarakat kita selama ini yang banyak melakukan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh sebagai dukun santet,” jelas Erma.

Di akhir ulasannya, ia mengajak publik berdiskusi mengenai keadilan aturan ini dan siapa yang sebenarnya lebih dilindungi, serta mengakhiri dengan ajakan, “Komen di bawah ya.”****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purisemanding Jombang Berdarah, Pria Asal Brebes Menusuk Pacar dan Adiknya karena Lamaran Ditolak

2 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polisi Polsek Plandaan bersama warga meringkus Ade Darmawan, 25, setelah menusuk pacar dan adiknya perempuan gegara lamaran ditolak. Foto: instagram@kabar-jombang

Ustadzah Hasanah Korban Begal dan Dibunuh, Polisi Banjarbaru Ringkus Dua Tesangka

2 Mei 2026 - 15:22 WIB

Bertepatan May Day, Menteri PU Copot Tujuh Pejabat Eselon I Diganti yang Baru

2 Mei 2026 - 14:27 WIB

Tanah Longsor Menutup Terowongan Proyek PLTA Cisokan Bandung Barat

2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Bupati Jonbang Bagikan Doorprize Umrah, Senam dan Hiburan di Acara Hari Buruh

2 Mei 2026 - 09:56 WIB

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kades Hoho Semangati Polisi agar Segera Menangkap Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

30 April 2026 - 22:46 WIB

Trending di Headline