Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Uang Pensiun Kena Pajak 25%, Begini Faktanya

badge-check


					Uang Pensiun Kena Pajak 25%, Begini Faktanya Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Tengah viral di media sosial unggahan yang menyebut jika uang pensiun dan pesangon akan kena pajak sebesar 25%.

Laporan menyebut jika seorang bernama Rosul resah karena informasi mengenai pengenaan pajak atas uang pensiun. Dinyatakan bahwa uang pesangon akan dikenakan pajak sebesar 25%.

Bersama dengan Maksum, Rosul mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 25 September 2025. Menurut mereka, beban fiskal seharusnya berlaku bagi warga semasa bekerja saja.

Dari laman resmi Pajak.go.id, Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), uang pensiun menjadi objek pajak karena merupakan penghasilan.

Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan salah satunya adalah iuran terkait program pensiun dan hari tua.

Selain itu, UU PPh jo. UU HPP menegaskan bahwa iuran kepada dana pensiun merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja.

Oleh karena itu, iuran pensiun yang nantinya akan menjadi uang pensiun yang diterima pegawai merupakan penghasilan yang belum pernah dikenakan pajak. Dengan demikian, uang pensiun menjadi objek pajak.

Terlebih lagi, dalam pengenaan pajak uang pensiun, tetap terdapat komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diperhitungkan.

Dengan demikian, apabila uang pensiun yang diterima di bawah PTKP, uang pensiun tersebut tidak dikenakan pajak.

Terhadap uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, yang dalam kasus yang viral, dikenakan pajak sebesar 25%, berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Uang pesangon tersebut, sama dengan uang pensiun, merupakan penghasilan yang diterima yang belum pernah dikenakan pajak.

Berdasarkan Pasal 5 PP 68/2009, uang pesangon yang dikenakan pajak sebesar 25% adalah penghasilan bruto dengan nilai lebih dari 500 juta rupiah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aquarium Underwater Rp120 M, akan Dibangun Jatim Park Group-Investor Malaysia

24 September 2026 - 20:18 WIB

PHPS: Telur Ayam Ras Rp30.100, Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu Per Kilogran

24 September 2026 - 20:05 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3,8 T, untuk Warga Usia 17 Tahun Berupa Rekening Rp50 Ribu

23 September 2026 - 20:11 WIB

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Pajak Market Place Mulai 1 November 2026

17 September 2026 - 16:30 WIB

Trending di Ekonomi