Penulis: Zulkarnaen | Editor: Muhammad Tauhid
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian menegaskan, seharusnya pemerintah menyelesaikan produksi baterai electronic vehicle atau baterai kendaraan listrik (EV) sebelum mengarah untuk kebijakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Pernyataan tersebut dia ungkapkan menanggapi percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia yang terus didorong oleh pemerintah.
Menurutnya, peraturan tersebut terbilang dipaksakan karena kondisi Indonesia yang masih melakukan impor baterai.
“Kondisi sekarang masih impor baterai. Nah, itu kok sekarang dipaksakan mau mengganti kendaraan dinas ke kendaraan listrik, padahal kita masih impor baterai. Kita selesaikan dulu soal produksi baterai EV, baru masuk ke kebijakan,” kata Ramson dalam Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas pemerintahan.
Kebijakan ini dituangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Mind ID dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membahas kepastian pasokan bahan baku untuk Indonesia Battery Corporation (IBC) dan lainnya pada Senin, 19 September 2022.
Rapat tersebut menghasilkan empat kesimpulan yang perlu dipenuhi MIND ID, Antam dan Indonesia Battery Corporation (IBC).
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menuturkan, pihaknya mendorong MIND ID, Antam dan IBC untuk menyusun peta jalan pengembangan ekosistem EV dan EV Baterai yang lebih terukur dengan menyusun target prioritas yang ingin dicapai.
“Komisi VII DPR RI mendesak Direktur MIND ID dan Dirut PT Antam Tbk termasuk Dirut Indonesia Battery Corporation (IBC) untuk menyusun roadmap pengembangan ekosistem EV dan EV Baterai yang lebih terukur dengan menyusun target prioritas yang ingin dicapai,” dalam Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI secara virtual.
Selain itu, dalam pengembangan proyek baterai kendaraan listrik terintergasi harus dikaji secara mendalam agar tidak merugikan BUMN pertambangan Indonesia.
“Komisi VII DPR RI mendesak Direktur MIND ID dan Dirut PT Antam Tbk termasuk Dirut Indonesia Battery Corporation (IBC) agar skema kerjasama dengan pihak asing seperti PT Ningbo Contemporary Btrunp Lygend Co, Ltd (CBL) dan LG Energy Solution (LGES) dalam pengembangan proyek baterai kendaraan listrik terintergasi harus dikaji secara mendalam agar tidak merugikan BUMN pertambangan kita,” ujarnya.