Menu

Mode Gelap

Headline

Saifullah Jusuf Bebastugaskan Edi Suharto, karena Terlibat Korupsi Bansos Rp 200 M

badge-check


					Mensos Saifulaj Jusuf langsung membebasatugaskan Edi Suharto, setelah KPK menetapa staf ahlinya itu sebagai salah satu terangka kasus korupsi dana bansos Rp 200 miliar saat Covid-19. Foto: istimewa Perbesar

Mensos Saifulaj Jusuf langsung membebasatugaskan Edi Suharto, setelah KPK menetapa staf ahlinya itu sebagai salah satu terangka kasus korupsi dana bansos Rp 200 miliar saat Covid-19. Foto: istimewa

Penulis: Yusran Hakim     |      Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 200 miliar.

Pada 2 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana bansos beras PKH 2020. Dugaan korupsi ini melibatkan berbagai praktik seperti penurunan kualitas beras bantuan, manipulasi data distribusi, dan pembengkakan anggaran secara tidak wajar.

Salah satu temuan KPK adalah adanya konsorsium palsu yang diduga sengaja dibuat untuk menutupi penyaluran bansos beras yang tidak sesuai prosedur.

Konsorsium ini tidak benar-benar menyalurkan beras secara langsung, melainkan hanya berfungsi sebagai kedok dalam proses distribusi dana. Akibatnya, bantuan tersebut tidak sampai secara tepat ke keluarga penerima manfaat (KPM).

Penetapan Edi Suharto sebagai tersangka didukung oleh bukti kuat yang ditemukan selama penyidikan. Selain Edi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, termasuk tiga individu dan dua perusahaan, dalam pengembangan kasus ini.

Edi Suharto merupakan salah satu dari tiga orang tersangka individu, di samping dua korporasi yang terlibat. Saat penetapan tersangka, Edi menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, meskipun sebelumnya pada 2020 ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial di Kementerian Sosial.

Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial. Kuasa hukumnya menyatakan Edi hanya menjalankan instruksi dari Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Meski sudah menjadi tersangka, Edi tetap menjalankan tugasnya sebagai Staf Ahli di Kemensos.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf membebastugaskan Edi Suharto mulai 3 Oktober 2025 agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum.

KPK menegaskan keputusan penetapan tersangka ini sudah melalui prosedur yang sah dan didasarkan pada bukti kuat. Semua bukti tersebut akan dipaparkan secara lengkap selama persidangan. Penetapan ini pun telah memenuhi ketentuan hukum formal dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka lain.

Korupsi yang diduga dilakukan Edi Suharto dalam kasus bansos beras PKH 2020 mencakup manipulasi data dan pengalihan dana bansos. Pada waktu itu, Edi mendapat mandat langsung dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawasi program bantuan yang dikaitkan dengan penanganan pandemi COVID-19.

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Dugaan korupsi meliputi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, adanya penggelembungan anggaran, serta indikasi kolusi dengan beberapa pihak termasuk korporasi.

Edi juga diduga mengikuti perintah dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pelaksanaan program yang kemudian terjadi penyimpangan dana dan penyelewengan distribusi bantuan.

Secara keseluruhan, KPK menetapkan lima tersangka, baik individu maupun korporasi, berdasarkan temuan bukti yang kuat dalam kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemudik Asal Kebumen Meninggal Dunia, saat Macet Gilimanuk

18 Maret 2026 - 17:32 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

KM Cipta Anugerah Meledak dan Terbakar di Pelabuhan Selayar: Angkut 3000 Tabung LPG 2000 Paket Sembako

18 Maret 2026 - 11:47 WIB

Obat Termahal di Dunia Namanya Casgevy Rp35 M/Suntik, untuk Terapi Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 11:12 WIB

Pukul 01.30 Rabu Dinihari, 15 Meter Kanopi Pasar Ploso Jombang Roboh dan Jatuh

18 Maret 2026 - 10:27 WIB

PO Zentrum Terguling ke Sawah setelah Hantam Pick Up Parkir di Tol Pejagan-Pemalang

18 Maret 2026 - 09:55 WIB

Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta, Begini Tangapan Garuda

17 Maret 2026 - 21:17 WIB

ASDP Tambah Kapal, Antrean Gilimanuk Tetap Panjang

17 Maret 2026 - 21:03 WIB

Manfaat Ikan Mas untuk Kesehatan dan Cara Tepat Mengolahnya

17 Maret 2026 - 20:45 WIB

Trending di Nasional