Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Pada 2 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana bansos beras PKH 2020. Dugaan korupsi ini melibatkan berbagai praktik seperti penurunan kualitas beras bantuan, manipulasi data distribusi, dan pembengkakan anggaran secara tidak wajar.
Salah satu temuan KPK adalah adanya konsorsium palsu yang diduga sengaja dibuat untuk menutupi penyaluran bansos beras yang tidak sesuai prosedur.
Konsorsium ini tidak benar-benar menyalurkan beras secara langsung, melainkan hanya berfungsi sebagai kedok dalam proses distribusi dana. Akibatnya, bantuan tersebut tidak sampai secara tepat ke keluarga penerima manfaat (KPM).
Penetapan Edi Suharto sebagai tersangka didukung oleh bukti kuat yang ditemukan selama penyidikan. Selain Edi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, termasuk tiga individu dan dua perusahaan, dalam pengembangan kasus ini.
Edi Suharto merupakan salah satu dari tiga orang tersangka individu, di samping dua korporasi yang terlibat. Saat penetapan tersangka, Edi menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, meskipun sebelumnya pada 2020 ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial di Kementerian Sosial.
Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial. Kuasa hukumnya menyatakan Edi hanya menjalankan instruksi dari Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Meski sudah menjadi tersangka, Edi tetap menjalankan tugasnya sebagai Staf Ahli di Kemensos.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf membebastugaskan Edi Suharto mulai 3 Oktober 2025 agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum.
KPK menegaskan keputusan penetapan tersangka ini sudah melalui prosedur yang sah dan didasarkan pada bukti kuat. Semua bukti tersebut akan dipaparkan secara lengkap selama persidangan. Penetapan ini pun telah memenuhi ketentuan hukum formal dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka lain.
Korupsi yang diduga dilakukan Edi Suharto dalam kasus bansos beras PKH 2020 mencakup manipulasi data dan pengalihan dana bansos. Pada waktu itu, Edi mendapat mandat langsung dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawasi program bantuan yang dikaitkan dengan penanganan pandemi COVID-19.
Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Dugaan korupsi meliputi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, adanya penggelembungan anggaran, serta indikasi kolusi dengan beberapa pihak termasuk korporasi.
Edi juga diduga mengikuti perintah dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pelaksanaan program yang kemudian terjadi penyimpangan dana dan penyelewengan distribusi bantuan.
Secara keseluruhan, KPK menetapkan lima tersangka, baik individu maupun korporasi, berdasarkan temuan bukti yang kuat dalam kasus ini.**











