Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Tanpa PBG, Satpol PP Segera Tertibkan Kegiatan Konstruksi PT Jian You Indonesia di Mojoagung

badge-check


					Kegiatan konstruksi PT Jian You Indonesia di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) (Foto: Dok. SWARAJOMBANG.COM) Perbesar

Kegiatan konstruksi PT Jian You Indonesia di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) (Foto: Dok. SWARAJOMBANG.COM)

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang segera menertibkan bangunan tak berizin milik PT Jian You Indonesia di desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kegiatan pembangunan yang sudah berjalkan beberapa bulan itu diduga tidak mengantongi izin yang dibutuhkan.

Berbagai sumber di lapangan menyebutkan, saat ini PT Jian You Indonesia yang berlokasi di barat pasar hewan Gambiran itu sudah melakukan kegiatan konstruksi meskipun tanpa mengantongi PBG.

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu melakukan kegiatan konstruksi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Jombang,

Dari pantauan di lapangan, pembangunan pagar keliling hampir selesai. Sejumlah pekerja tampak sedang melakukan kegiatan pembangunan konstruksi Gedung.

“Taksiran progres Pembangunan sekitar 20 persen,” ujar sumber di lapangan.

Perihal legalitas atau perizinan kegiatan Pembangunan pabrik itu, dia mengaku tidak tahu.

Kalau soal izin, saya tidak tahu. Katanya sih ini pabrik koper,” papar sumber tadi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan, untuk Perusahaan PMA, Persetujuan Kesesuaian Keguiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sudah terbit.

“Karena PMA, yang mengeluarkan PKKPR-nya Kementerian,” ujar Bayu sembari menambahkan bahwa untuk PBG, PT tersebut belum mengajukan,

Joko Triyono, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan sampai saat ini PT Jian You belum mengajukan izin terkait kegiatan konstruksi atau bangunan.

“Sampai saat ini belum ada,” ujar Joko.

Sementara itu, Ptl. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Purwanto mengaku belum mendapat informasi terkait kegiatan pembangunan PT Jian You Indonesia di Desa Gambiran, Mojoagung.

“Saya belum dapat informasi soal perizinan dimaksud. Kami akan cek ke dinas terkait,” tutur Purwanto.

Disampaikan bahwa sampai saat ini PT Jian You Indonesia belum mengajukan PBG terkait kegiatan konstruksi, Purwanto menyatakan akan segera mengoordinasikan.

“Kalau benar belum ada PBG-nya, segera kami tertibkan. Terima kasih atas informasinya,” tergasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Demi NKRI, Direktur RSKKA Dr Agus Harianto Mendorong Iluni Miliki RS Kapal

7 September 2026 - 11:48 WIB

Dipelopiri Elie Habib dari Lebanon: Gerakan AI Global Kembalikan Kekuasaan ke Rajyat!

7 September 2026 - 10:53 WIB

Indonesia Panen Erupsi: Krakatau dan Semeru Meletus Bareng

6 September 2026 - 19:21 WIB

Demi Keamanan Garuda Libur Sampai Senin

6 September 2026 - 19:05 WIB

Horo Lontarkan Makian: TNI Bajingan! Aksi Blokade Jalur Pasokan Material ke PSN IPIP Kolaka

6 September 2026 - 18:47 WIB

Anak Krakatau Erupsi Semburkan Lava Pijar 15 Km: GetaranTerasa di Jabar, Banten dan Lampung

6 September 2026 - 07:15 WIB

Menelisik Akar Terorisme (53): Kaum Thug Menganut Dewi Kali

6 September 2026 - 07:03 WIB

Yayasan ALIT Selenggarakan Diseminsi 673 Vegetasi dan Pranata Mangsa Tengger

6 September 2026 - 06:52 WIB

Diskon Rp25.000 Bright Gas, Cek Waktunya

4 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Ekonomi