Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Tanpa PBG, Satpol PP Segera Tertibkan Kegiatan Konstruksi PT Jian You Indonesia di Mojoagung

badge-check


					Kegiatan konstruksi PT Jian You Indonesia di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) (Foto: Dok. SWARAJOMBANG.COM) Perbesar

Kegiatan konstruksi PT Jian You Indonesia di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) (Foto: Dok. SWARAJOMBANG.COM)

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang segera menertibkan bangunan tak berizin milik PT Jian You Indonesia di desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kegiatan pembangunan yang sudah berjalkan beberapa bulan itu diduga tidak mengantongi izin yang dibutuhkan.

Berbagai sumber di lapangan menyebutkan, saat ini PT Jian You Indonesia yang berlokasi di barat pasar hewan Gambiran itu sudah melakukan kegiatan konstruksi meskipun tanpa mengantongi PBG.

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu melakukan kegiatan konstruksi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Jombang,

Dari pantauan di lapangan, pembangunan pagar keliling hampir selesai. Sejumlah pekerja tampak sedang melakukan kegiatan pembangunan konstruksi Gedung.

“Taksiran progres Pembangunan sekitar 20 persen,” ujar sumber di lapangan.

Perihal legalitas atau perizinan kegiatan Pembangunan pabrik itu, dia mengaku tidak tahu.

Kalau soal izin, saya tidak tahu. Katanya sih ini pabrik koper,” papar sumber tadi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan, untuk Perusahaan PMA, Persetujuan Kesesuaian Keguiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sudah terbit.

“Karena PMA, yang mengeluarkan PKKPR-nya Kementerian,” ujar Bayu sembari menambahkan bahwa untuk PBG, PT tersebut belum mengajukan,

Joko Triyono, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan sampai saat ini PT Jian You belum mengajukan izin terkait kegiatan konstruksi atau bangunan.

“Sampai saat ini belum ada,” ujar Joko.

Sementara itu, Ptl. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Purwanto mengaku belum mendapat informasi terkait kegiatan pembangunan PT Jian You Indonesia di Desa Gambiran, Mojoagung.

“Saya belum dapat informasi soal perizinan dimaksud. Kami akan cek ke dinas terkait,” tutur Purwanto.

Disampaikan bahwa sampai saat ini PT Jian You Indonesia belum mengajukan PBG terkait kegiatan konstruksi, Purwanto menyatakan akan segera mengoordinasikan.

“Kalau benar belum ada PBG-nya, segera kami tertibkan. Terima kasih atas informasinya,” tergasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aksi Unjuk Rasa Turunkan Menteri Kehutanan, Doni Angun Tanda Tangani Surat Aspirasi Mahasiswa

22 Oktober 2026 - 19:12 WIB

IHSG Terbaik Asia, 3 Hari Beruntun Naik

22 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Tebu Bukan Hanya untuk Gula, Bisa Jadi Minuman dan Alat Makan

22 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Gunakan Bahasa Jawa Desak Presiden Prabowo Hentikan Karhutla

22 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Peringati Hari Jadi ke 116, Bupati Warsubi Ziarah di Makam Pendiri Jombang

22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Prajurit TMMD 130 Jombang Melalui Komsos Membangun Desa Klitih Plandaan

22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pasar Cukir Jombang Terbakar, Sebanyak 54 Kios Pakaian Ludes

22 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kasus Keracunan Pindah ke Bogor setelah Cirebon, 103 Siswa Cisarua Dirawat ke Rumah Sakit

21 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hanya 5 Jam Polisi Perak Ringkus Pelaku Pencuri Motor di Musala Glagahan

21 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Trending di Nasional