Menu

Mode Gelap

Hukum

Dua Pengedar Miras Diamankan Polisi, Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Disita 

badge-check


					petugas saat amankan barang bukti ratusan botol miras berbagai jenis Perbesar

petugas saat amankan barang bukti ratusan botol miras berbagai jenis

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Dua orang warga Kecamatan Mojowarno, Jombang terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu (3/9/2025) dinihari. Pasalnya, keduanya diketahui kedapatan menjual atau mengedarkan minuman keras (miras) tanpa ijin.

Dari keduanya, petugas dapatkan barang bukti ratusan botol miras berbagai merk. “Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 916 botol miras berbagai jenis atau merk,” ungkap Iptu Bowo Tri Kuncoro, Ka satresnarkoba.

Para tersangka adalah MBF (33), dan PDR (24), keduanya warga Desa/Kecamatan Mojowarno. Dari tangan MBF, diamankan 806 botol miras. Sedangkan dari tangan PDR, diamankan barang bukti sebanyak 110 botol miras.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas sekitar pukul 02.00, berawal dari adanya informasi masyarakat. Tak ayal, saat diamankan keduanya langsung tak bisa berkutik. Keduanya diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).

“Keduanya tetap diproses sesuai aturan yang berlaku dan diajukan ke sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, petugas menghimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengkonsumsi minuman keras secara ilegal. Selain melanggar hukum, konsumsi miras juga membawa dampak buruk lainnya.

“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Polres Jombang akan terus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diharapkan bisa memberikan informasi terkait peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya agar bisa segera dilakukan penindakan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum