Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Sultan Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi, Komisaris BUMN Bertanggungjawab atas Kerugian

badge-check


					Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa) Perbesar

Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulkarnaen | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan presiden Joko Widodo yang mewajibkan komisaris BUMN untuk bertanggung jawab atas kelalaian tugas pengawasan yang berdampak pada kerugian keuangan BUMN.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini sebagai terobosan penting yang cukup protektif. Dan itu sangat dibutuhkan oleh perusahan-perusahaan BUMN yang seringkali rentan mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar akibat kesalahan dan ketidakhati-hatian saat melakukan aksi korporasi”, ungkap Sultan melalui pesan singkat pada Senin (13/6/2022).

Diakuinya, saat ini posisi komisaris BUMN cenderung dicitrakan sebagai jabatan politis daripada jabatan profesional. Kehadiran PP ini diharapkan mampu menepis anggapan atau stigma yang melekat pada jabatan strategis pada struktur BUMN tersebut.

“Suka atau tidak, publik sangat memahami bahwa komisaris BUMN yang direkrut secara subjektif sangat tidak sehat bagi tumbuh kembang korporasi. Saya kira PP ini mengindikasikan adanya keinginan moral Presiden Joko Widodo untuk menyudahi hal yang telah merugikan BUMN ini”, tegas mantan ketua HIPMI bengkulu itu.

Meski demikian, Sultan meminta agar Pemerintah lebih tegas dan disiplin dalam mengontrol aksi korporasi  BUMN di era yang rentan dengan resiko bisnis ini. Kita harus belajar dari fenomena ASABRI dan Jiwasraya yang sangat merugikan masyarakat.

“Untuk mampu bersaing dan bertahan di era VUCA. Pemerintah harus mampu memastikan bahwa jabatan komisaris BUMN terbebas dari kepentingan politik tertentu dan mengedepankan prinsip profesionalitas bisnis. Semoga kebijakan mampu menghapus anggapan politisasi BUMN yang berkembang saat ini”, tutupnya .

Diketahui, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diskon Rp25.000 Bright Gas, Cek Waktunya

4 September 2026 - 20:00 WIB

Selama Menjabat Purbaya Janji Tak Ada Tax Amnesty

3 September 2026 - 18:42 WIB

Harga Kosmetik Berpotensi Naik karena Sertifikasi Halal

2 September 2026 - 18:53 WIB

Honda Super One Andalan Honda Jatim di GIIAS Surabaya 2026

27 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Ketua Apindo: Pasar Domestik Dibanjiri Produk Impor

25 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Harga Emas Naik, Antam Tembus Rp2.810.000 per Gram

25 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Emas di Bawah Bantal Warga RI Setara Rp4.460 Triliun

20 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Tahun 2027 Kuota BBM Subsidi Berkurang 50 Persen Lebih

19 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Naik hingga Rp2,3 Juta iPhone 17 Series Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Trending di Ekonomi