Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Yobie Hadiwijaya
JEMBER, SWARAJOMBANG.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan uang palsu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan total nilai mencapai Rp 52 juta.
Penggerebekan sempat mengalami kesulitan karena uang palsu disembunyikan di ruang khusus seperti bunker. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti berhasil ditemukan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 660 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 52 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, Rabu (27/8/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu Holla (60), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, dan Dovil Indra Leksana, warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat.
“Dua pelaku ini mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua pelaku belum sempat mengedarkan uang palsu tersebut, tetapi dijanjikan imbalan satu banding tiga apabila berhasil menjualnya.
“Kasus ini terus kami dalami. Kami masih mengejar pelaku utama yang berperan sebagai pemasok uang palsu kepada para tersangka,” tambah Angga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.***











