Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Harga Beras Premium Tak Terkendali, Bapanas Akan Panggil Produsen

badge-check


					Harga naik 100 persen Perbesar

Harga naik 100 persen

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Harga beras premium melonjak tajam di beberapa ritel modern. Di Superindo Pancoran misalnya, harga beras premium merek topi koki menembus harga Rp140.700 per 5 kgnya. Sementara di Indomaret di bilangan Jakarta pusat, beras premium dengan ukuran 2,5kg dipatok dengan harga Rp60 ribu per kg nya.

Harga beras-beras tersebut jauh berada di atas Harga Eceran tertinggi Beras Premium Nasional sebesar Rp14.900 per kg. Jika dirunut harga beras tersebut naik hampir 100%nya.

Menanggapi hal itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana memanggil produsen beras yang menjual produk khusus dengan harga mencapai Rp140.000 per 5 kilogram. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa menilai praktik harga tinggi tersebut perlu dikendalikan.

“Soal beras premium Rp140 ribu per 5 kg, itu masuk kategori beras khusus. Kami akan panggil dulu produsennya. Nanti regulasi terkait beras khusus ini akan ditata kembali. Jadi tidak bisa lagi mereka main sampai Rp150 ribu, Rp160 ribu,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Ketut menambahkan, pemetaan produsen sedang dilakukan untuk mengetahui produsen saja yang menjual harga beras premium setara dengan harga beras khusus tersebut.

“Besok kami rapat terkait dengan beras khusus, termasuk mutu, penyatuan, dan lain sebagainya. Jangan sampai beras khusus ini jadi celah. Mereka tidak bisa lari ke sini, lari ke sana,” ujarnya.

Selain soal harga, Bapanas juga bakal mengkaji aturan distribusi beras khusus agar tidak menimbulkan distorsi di pasar. Menurut Ketut, usulan agar distribusi beras khusus diperketat juga sudah disampaikan Satgas Pangan Polri.

Namun, langkah ini berpotensi memperbesar friksi antara pemerintah dan produsen, mengingat kategori beras khusus selama ini tidak diatur secara ketat dalam mekanisme harga eceran tertinggi (HET). Jika pengaturan terlalu menekan, produsen bisa menahan pasokan, sementara ritel tetap menghadapi rak kosong.

Harga beras komersial terus merangkak naik seiring ongkos gabah yang meningkat. Di sisi lain, intervensi pemerintah lewat operasi pasar SPHP belum mampu menstabilkan harga.

Wacana pengendalian beras khusus di level Rp140 ribu/5 kg bisa memberi sinyal campur tangan lebih dalam, tetapi juga menimbulkan risiko pasokan semakin terhambat jika produsen enggan mengikuti aturan baru.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ESDM Tegaskan Harga Tetap, Isu Pertalite Naik Hoaks

25 September 2026 - 21:41 WIB

Aquarium Underwater Rp120 M, akan Dibangun Jatim Park Group-Investor Malaysia

24 September 2026 - 20:18 WIB

PHPS: Telur Ayam Ras Rp30.100, Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu Per Kilogran

24 September 2026 - 20:05 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3,8 T, untuk Warga Usia 17 Tahun Berupa Rekening Rp50 Ribu

23 September 2026 - 20:11 WIB

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Trending di Ekonomi