Penulis: Sapteng Mukti Nunggal | Editor: Yobie Hadiwijaya
MALANG, SWARAJOMBANG.COM-Mulai Rabu (18/6/2025) pukul 00.00 WIB, tarif Tol Pandaan-Malang resmi mengalami penyesuaian. Kenaikan tarif ini diumumkan PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/KPTS/M/2025.
Direktur Utama PT JPM Netty Renova menjelaskan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan evaluasi inflasi nasional serta kondisi operasional ruas jalan tol.
“Penyesuaian ini penting demi keberlanjutan investasi dan pengelolaan jalan tol, tanpa mengabaikan aspek kenyamanan dan keselamatan pengguna,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Netty menyebutkan, kebijakan ini mempertimbangkan inflasi nasional dari periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024, serta keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya.
Evaluasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Standar ini mencakup delapan aspek layanan, mulai dari kondisi jalan hingga fasilitas rest area.
“Evaluasinya mencakup kecepatan kendaraan, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, layanan darurat, dan lingkungan,” tambah Netty.
Berikut rincian tarif baru Tol Pandaan-Malang per 18 Juni 2025:
1. Golongan I: Naik dari Rp 35.500 menjadi Rp 38.000
2. Golongan II & III: Naik dari Rp 53.500 menjadi Rp 57.500
3. Golongan IV & V: Naik dari Rp 71.000 menjadi Rp 76.500
PT JPM menjamin seluruh layanan transaksi dan operasional di gerbang tol tetap berjalan optimal sesuai SPM. Dukungan juga diberikan melalui armada layanan seperti mobile customer service (MCS), derek, dan ambulans yang siap siaga.***