swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

85 ASN Kemenaker Habiskan Rp 8,9 M untuk Makan Siang dari Hasil Pungli TKA Rp 53 M Lebih

08-06-2025 10:23:20
in Uncategorized
85 ASN Kemenaker Habiskan Rp 8,9 M untuk Makan Siang dari Hasil Pungli TKA Rp 53 M Lebih

Gedung utama Kemnaker beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan. Di dalam gedung mewah sejuk penuh AC, dengan perlengkapan mewah, ternyata 85 ASN menikmati makan siang dari hasil pungli TKA. Foto: RRI.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melibatkan sekitar 85 pegawai, Total uang pungli Rp 53 miliar,  Rp8,94 miliar habis digunakan untuk keperluan makan siang dan aktivitas lain di luar anggaran resmi (non-budgeter).

Dalam kasus ini, uang hasil pungli tersebut dinikmati bersama oleh pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker, termasuk petugas kebersihan dan staf yang mengurus pekerjaan sehari-hari. Beberapa pegawai bahkan telah mengembalikan sekitar Rp5 miliar dari uang yang mereka terima.

Kasus ini merupakan bagian dari praktik pemerasan yang lebih besar dengan total uang yang dipungut mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024, demikian penjelasan Pelaksana Harian Direktur Penyidik KPK, Budi Sukmo Wibowo menjelaskan dalam konferensi pers, di gedung Mera-Putih, KPK, Kamis 5 Mei 2025.

Delapan orang pejabat dan staf Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian penerimaan uang korupsi yang bervariasi dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Modus operandi para tersangka adalah memprioritaskan pengurusan izin bagi agen tenaga kerja asing yang memberikan uang, sedangkan yang tidak memberikan uang dipersulit prosesnya.

Hal ini menyebabkan agen yang tidak memberi uang harus kembali mendatangi oknum terkait untuk melengkapi dokumen.

Singkatnya, 85 pegawai Kemnaker diduga menikmati uang pungli pengurusan TKA senilai Rp8,94 miliar yang digunakan untuk makan siang dan kegiatan non-budgeter, sebagai bagian dari praktik korupsi yang lebih luas di kementerian tersebut.

Berikut daftar delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2025:

Suhartono – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023

Haryanto – Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, juga pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Dirjen Binapenta 2024-2025

  • Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023
  • Haryanto (HYT), Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025, serta Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024
  • Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017–2019
  • Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA Kemenaker periode 2024–2025
  • Gatot Widiartono (GW), Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021–2025
  • Putri Citra Wahyoe (PCW), Verifikator Pengesahan RPTKA dan Petugas Saluran Siaga RPTKA

Dua lainnya belum ditahan, masing-masing adi, dari delapan tersangka, enam telah ditahan dan dua tersangka, yaitu Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, masih menjalani pemeriksaan tanpa penahanan

Mereka diduga melakukan pemerasan dengan memungut uang dari pemohon RPTKA agar dokumen disetujui dan diterbitkan. Total uang korupsi yang terkumpul mencapai sekitar Rp53,7 miliar, dengan sebagian digunakan untuk dibagikan kepada pegawai di Direktorat PPTKA. **

Previous Post

Polsek Tegalsari Surabaya Amankan 5 Anggota LSM, Kuasai Lahan dan Rumah Kosong lalu Disewakan

Next Post

Sekolah Rakyat Gratis di Plosoklaten Kediri Siap Tampung 100-150 Siswa

Next Post
Sekolah Rakyat Gratis di Plosoklaten Kediri Siap  Tampung 100-150 Siswa

Sekolah Rakyat Gratis di Plosoklaten Kediri Siap Tampung 100-150 Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.