Menu

Mode Gelap

Nasional

82 Tiang dan 16.117 M Fiber Optic Amblas di Perak, Reskrim Polres Jombang Tangkap 4 Orang Perlaku

badge-check


					Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |  Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, meringkuss empat orang tersangka komplotan spesialis pencurian tiang listrik dan kabel serat optik (fiber optic) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.

Komplotan ini masing-masing l M (43), IT (31), dan RA (29), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, serta AP (37), warga asal Surabaya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic ini bermula dari laporan sebuah perusahaan yang kehilangan aset dalam jumlah besar di sepanjang jalur Kecamatan Perak – Kecamatan Gudo.

“Kami telah mengamankan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic. Aksi para pelaku ini menyebabkan kerugian materiil bagi korban hingga mencapai Rp150 juta,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Senin (9/2/2026).

Ia menuturkan, kasus pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Kamis, 28 Agustus 2025. Saat itu, pihak pelapor bersama saksi melakukan pengecekan lapangan setelah menerima tagihan retribusi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

Saat dilakukan pengecekan di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, pelapor mendapati puluhan tiang listrik dan kabel fiber optic yang seharusnya terpasang telah hilang.

“Dari hasil pengecekan, diketahui sebanyak 82 batang tiang listrik berukuran 7 meter dan kabel fiber optic sepanjang 16.117 meter telah raib,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tiga tersangka, yakni M, IT, dan RA, ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Bandar Kedungmulyo pada Selasa (3/2/2026).

Sementara itu, tersangka AP yang berperan sebagai penadah, diringkus petugas pada Sabtu (7/2/2026) di depan PG Jombang Baru, sesaat setelah turun dari bus antarkota.

“Modus operandi para pelaku adalah mencabut tiang listrik tanpa izin menggunakan alat berupa linggis, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap untuk dijual. Hasil penjualan dibagi rata,” ungkap AKP Dimas.

Kini, seluruh tersangka telah ditahan di sel Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri keberadaan barang bukti berupa 82 tiang listrik dan kabel fiber optic yang telah dijual,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional