Menu ✖

Mode Gelap

Headline

300 Warga Kaget! PT Pertamina Klaim sebagai Pemilik Lahan 220 Ha Darmo Hill Surabaya, Senilai Rp 16 – 88 Triliun

badge-check


					Wakil Walikota Surabaya, H Armuji memimpin pertamuan antara BPN dan sekitar 300 warga penghuni Darmo Hill, setelah PT Pertamina mengkaliam bahwa tanah tersebut atau aset perusahaan BUMN itu. Foto: Foto: Instagram@cakj1 Perbesar

Wakil Walikota Surabaya, H Armuji memimpin pertamuan antara BPN dan sekitar 300 warga penghuni Darmo Hill, setelah PT Pertamina mengkaliam bahwa tanah tersebut atau aset perusahaan BUMN itu. Foto: Foto: Instagram@cakj1

Penulis: Saifudin     |      Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Ada masalah besar mengenai tanah seluas 220,4 hektar di daerah Darmo Hill, Surabaya. Masalah ini melibatkan penduduk perumahan Darmo Hill dan PT Pertamina (Persero). PT Pertamina mengatakan bahwa sebagian tanah di area itu adalah milik mereka dari zaman penjajahan Belanda.

Nilai tanah di Darmo Hill Surabaya diperkirakan akan berada antara Rp7,5 juta hingga Rp40 juta untuk setiap meter persegi pada tahun 2025. Nilai ini tergantung pada lokasi dan jenis tanah. Total nilai tanah tersebut diperkirakan antara Rp 16,53 triliun sampai Rp 88,16 triliun.

Informasi tentang masalah ini mulai muncul dan dibagikan di media sosial oleh akun Instagram @cakj1, yang dikelola oleh Wakil Walikota Surabaya, M Armuji. Dia berusaha membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah yang besar ini di Surabaya.

Karena klaim ini, kurang lebih 300 keluarga di Darmo Hill kesulitan untuk mengurus dokumen tanah mereka. Mereka kesulitan mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, jual beli properti pun terhambat.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sudah turun tangan untuk membantu warga. Dia meminta Pertamina untuk melakukan pemeriksaan lapangan yang lebih mendalam, tidak hanya mengandalkan dokumen lama mereka. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya juga melindungi hak warga yang punya bukti kepemilikan yang sah.

Masalah ini penting untuk diperhatikan karena Darmo Hill adalah kawasan tempat tinggal resmi yang sudah lama dihuni. Klaim mendadak ini bisa menyebabkan banyak masalah lainnya. Armuji mendorong warga untuk melaporkan hal ini sampai DPR RI agar mendapatkan solusi hukum yang jelas.

Secara ringkas, ini adalah masalah tanah lama di mana Pertamina mengklaim tanah di Darmo Hill, yang menyebabkan warga kesulitan secara hukum, padahal mereka sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Nilai tanah yang diperkirakan adalah sekitar Rp 200 juta dengan kerugian dari hambatan dalam proses sertifikat.

Berikut adalah urutan kejadian sengketa tanah di Darmo Hill, Surabaya yang diklaim oleh PT Pertamina:

Warga Darmo Hill sudah tinggal dan memiliki sertifikat resmi untuk tanah itu selama puluhan tahun. Mereka yakin bahwa tanah tersebut sah secara hukum dan sudah melalui proses jual beli dari pengembang yang resmi.

Pada November 2023, PT Pertamina mengirim surat ke Kantor Pertanahan Surabaya I. Mereka mengklaim berdasarkan perjanjian tahun 1965 mengenai aset dari Eigendom Verponding No. 1278. Klaim ini berasal dari pemetaan ulang batas tanah dan pengecekan dokumen lama dari BPM yang sekarang jadi milik negara dan dipegang oleh Pertamina.

Setelah klaim itu, Kantor Pertanahan diminta oleh Pertamina untuk menghentikan sementara pendaftaran hak atas tanah di area Eigendom 1278 sampai proses verifikasi selesai. Ini menyebabkan warga kesulitan dalam memperpanjang HGB dan masalah jual beli.

Sejak September 2024, warga merasakan imbas dari klaim tersebut. Beberapa sertifikat SHM mereka dikenali sebagai milik Pertamina, sehingga transaksi properti mereka menjadi terhambat.

Pada September 2025, situasi menjadi semakin tegang ketika warga Darmo Hill khawatir tanah mereka akan diambil dan kalah dari klaim Pertamina. Sekitar 300 keluarga terkena dampak langsung.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ikut membantu warga.

Dia bilang klaim muncul setelah rumah berdiri selama puluhan tahun, dan tidak ada sosialisasi sebelumnya. Armuji meminta agar klaim ini tidak hanya berdasar dokumen tua, tetapi juga harus dicek langsung di lapangan.

Warga dan DPRD Surabaya juga menjaga isu ini sampai ke kementerian BUMN dan berniat membawanya ke Komisi VI DPR RI untuk mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum karena masalah ini melibatkan aset BUMN.

Luas tanah yang diklaim adalah 220,4 hektare, yang bukan hanya di Darmo Hill, tapi juga di beberapa lokasi lainnya, sehingga warga semakin khawatir.

Intinya, kasus ini dimulai dari klaim aset lama Pertamina berdasarkan dokumen dan batas fisik yang diperbaiki, yang bertentangan dengan kepemilikan resmi warga yang sudah tinggal di sana selama bertahun-tahun dan memiliki sertifikat. Akibatnya, hak atas tanah mereka tertunda dan mereka mengalami kesulitan hukum yang merugikan sosial dan ekonomi warga. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Gunakan Bahasa Jawa Desak Presiden Prabowo Hentikan Karhutla

22 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Peringati Hari Jadi ke 116, Bupati Warsubi Ziarah di Makam Pendiri Jombang

22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Prajurit TMMD 130 Jombang Melalui Komsos Membangun Desa Klitih Plandaan

22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pasar Cukir Jombang Terbakar, Sebanyak 54 Kios Pakaian Ludes

22 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kasus Keracunan Pindah ke Bogor setelah Cirebon, 103 Siswa Cisarua Dirawat ke Rumah Sakit

21 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hanya 5 Jam Polisi Perak Ringkus Pelaku Pencuri Motor di Musala Glagahan

21 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Daging Ayam Rp50.000, Cabai Rawit Melambung Rp150.000 per Kg

21 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Destry Damayanti: DP 0% untuk Semua Jenis Rumah

21 Oktober 2026 - 19:21 WIB

KM Batumandi Terbakar di Selat Sunda, SAR Gabungan Berhasil Evekuasi 460 Penumpang dan Kru

21 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Trending di Nasional