Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

25 Ribu Rokok Ilegal Disita di Jombang

badge-check


					Ilustrasi rokok ilegal Perbesar

Ilustrasi rokok ilegal

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri kembali menyasar peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam razia terbaru, petugas menyita 25.200 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, sementara penyitaan terbesar dilakukan di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.

“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan total 25.200 batang rokok ilegal. Di Desa Denanyar hanya ditemukan sekitar 160 batang, sisanya kami temukan di Desa Kedungbetik,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun, Rabu (30/7/2025).

Yang menjadi perhatian, toko di Desa Kedungbetik tempat penyitaan terbanyak ternyata pernah terjaring razia serupa.

“Pemilik toko ini sudah dua kali tertangkap menjual rokok ilegal. Maka dari itu, kami langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut,” jelas Supakun.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemilik toko dijatuhi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57 juta atas pelanggaran berulang tersebut.

Supakun menambahkan, operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan kegiatan rutin. Sebelumnya, pada bulan lalu, tim gabungan juga berhasil menyita 8.700 batang rokok tanpa cukai di Kecamatan Ngusikan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah yang memerlukan perhatian serius. Selain merugikan negara, produk tanpa cukai tidak melalui uji standar kesehatan dan berpotensi membahayakan konsumen.

“Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di sekitarnya. Rokok ilegal merugikan negara dan tidak memenuhi standar kesehatan,” tegasnya.

Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan razia berkala. Fokus pengawasan diarahkan ke toko kelontong, kios pasar, dan warung-warung kecil yang diduga menjadi titik distribusi rokok tanpa cukai.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan, melindungi konsumen, dan menjaga pemasukan negara dari praktik ilegal,” ujar Supakun.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Diduga Depresi Berat, Seorang Pria Nekad Gantung Diri

4 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

2 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum