Menu

Mode Gelap

Headline

Ibu dan Anak Jadi Jaminan Cicilan Motor, Polres Magelang Tangkap 4 Anggota Debt Collector

badge-check


					Inilah video rekamanan ibu dan anak warga Tegalrejo, Magelang, berada di dalam mobil yang dikendarai oleh empat kawanan debt collector, sebagai jaminan perlunasan cicilan motor yang macet selama delapan bulan. Video rekaman menjadi barang bukti kasus ini sebagai tindak pidana penculikan. Foto: tangkap layar video Instagram@ Perbesar

Inilah video rekamanan ibu dan anak warga Tegalrejo, Magelang, berada di dalam mobil yang dikendarai oleh empat kawanan debt collector, sebagai jaminan perlunasan cicilan motor yang macet selama delapan bulan. Video rekaman menjadi barang bukti kasus ini sebagai tindak pidana penculikan. Foto: tangkap layar video Instagram@

Penulis: Saifudin     |    Editor: Priyo Suwarno

MAGELANG, SWARAJOMBANG.COM-  Dituduh melakukan penculikan ibu dan anak di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, empat orang anggota Debt Collector (DC) menjadi tahanan Polresta Magelang, terkait tunggakan angsuran kredit sepeda motor senilai Rp16 juta pihak lain.

Demikian penjelasan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, saat  memberikan keterangan resmi dalam kasus penculikan oleh debt collector di Tegalrejo, dalam konferensi pers pada 5 Desember 2025.

Kejadian ini menima seorang ibu berinisial NR (44 tahun) dan anaknya AB (5 tahun), keduanya  merupakan kerabat debitur DR (22 tahun) dengan tunggakan delapan bulan cicilan motor kredit.

Kejadian bermula pada 28 November 2025 ketika empat debt collector (inisial JUR, II, SBM, YBF) menagih utang di rumah DR dan sepakat lunasi pada 1 Desember, tapi gagal.

Pada 3 Desember, setelah mediasi tak mencapai kesepakatan di Polsek Tegalrejo, empat debt colledotr itu  membawa paksa NR dan AB ke kontrakan di Depok, Sleman, Yogyakarta, sebagai jaminan selama dua hari.

Polresta Magelang menangkap empat tersangka pada 5 Desember 2025 pagi setelah keluarga melapor dengan bukti video. Korban diselamatkan, dan kasus ditangani sebagai penculikan dengan motif hutang piutang.

Tersangka diduga melanggar prosedur penagihan legal, yang seharusnya melalui fidusia di Polresta Sleman. Kasus ini viral di media sosial dan menyoroti praktik ilegal debt collector di Indonesia.

Kronologi

  • 28 November 2025: Tiga debt collector (II, JUR, YBF) mendatangi rumah debitur DR (22 tahun) untuk menagih tunggakan kredit motor Rp16 juta (8 bulan). Sepakat lunasi pada 1 Desember 2025.

  • 1 Desember 2025: Teman DR kirim bukti foto uang transfer, tapi DR tidak ada di rumah saat dikunjungi. Janji bertemu lagi di Malioboro pada 2 Desember gagal.

  • 3 Desember 2025, siang: Debt collector kembali ke rumah DR, bertemu ibu mertua NR (44 tahun) dan ajak mediasi ke Polsek Tegalrejo bersama anak NR (AB, 5 tahun).

  • 3 Desember 2025, pukul 21.00 WIB: Mediasi di Polsek buntu. Empat pelaku (tambah SBM) bawa paksa NR dan AB ke kontrakan di Kledokan, Depok, Sleman, Yogyakarta, sebagai “jaminan” utang selama 2 hari 1 malam.

  • 4 Desember 2025, malam: Keluarga dapat video korban dari pelaku dan segera laporkan ke polisi.

  • 5 Desember 2025, pukul 02.00 WIB: Polresta Magelang tangkap empat pelaku (JUR/33, II/30, SBM/35, YBF/25) di Sleman; korban diselamatkan tanpa luka fisik tapi alami trauma psikis.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor
Trending di Headline