Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) mengumumkan dimulainya pembangunan 16.770 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia pada Rabu, 26 November 2025.
Ini menjadi tanda percepatan signifikan program unggulan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan.
Capaian ini setara dengan 20,02% dari target pemerintah sebanyak 83.752 koperasi, dengan konstruksi baru yang dimulai 20 hari lalu.
Direktur Utama APN, Joao Angelo De Sousa Mota, menyampaikan hal ini usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Negara, Jakarta.
“Kita sudah membangun 16.770 titik dalam 20 hari,” kata Joao. Ia optimistis pembangunan akan mencapai 50% atau sekitar 41.876 titik hingga akhir 2025.
Pembangunan koperasi ini didanai melalui pinjaman APN dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 210 triliun yang sudah ditandatangani.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemerintah akan mencicil pembayaran Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun, dengan total komitmen Rp 240 triliun.
“Jadi, Agrinas meminjam dari Himbara dan pemerintah akan mencicil Rp 40 triliun atau lebih setiap tahun untuk pembayaran pinjaman,” jelas Purbaya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencicil pembayaran sebesar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan, dengan total komitmen mencapai Rp 240 triliun.
“Jadi Agrinas akan pinjam ke Himbara. Nanti setiap tahun, pemerintah cicil Rp 40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi,” kata Purbaya.
Untuk mempercepat program, Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang mewajibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II.
Pembangunan koperasi ini didanai melalui skema pinjaman PT Agrinas dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 210 triliun yang telah ditandatangani.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencicil pembayaran sebesar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan, dengan total komitmen mencapai Rp 240 triliun.
Untuk mempercepat program ini, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang mewajibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II. **











