Menu

Mode Gelap

Headline

Wawali Blitar Dilaporkan ke Polisi Terkait Utang Rp214 Juta, Elim: Salah Paham

badge-check


					Wawali Blitar Elim, sumber IG Pribadi Perbesar

Wawali Blitar Elim, sumber IG Pribadi

Penulis: Ganjar| Editor: Aditya Prayoga

BLITAR, SWARAJOMBANG.COM-Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, oleh seorang pengusaha tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, melainkan dipicu oleh dinamika politik.

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan kuasa hukum terkait laporan tersebut dan menyebut persoalan itu sebagai bentuk kesalahpahaman.

“Itu sudah selesai, salah paham saja. Itu juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan pemerintahan, hubungan politik jadi di-blow up kemana-mana,” ujar Elim saat ditemui di Blitar, Jawa Timur, pada Senin.

Elim juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat undangan terkait laporan tersebut, namun hingga kini belum memenuhi undangan tersebut.

“Karena memang sebenarnya bukan laporan pemeriksaan, bukan panggilan, tapi undangan,” katanya.

Laporan terhadap Elim dilayangkan oleh seorang pengusaha asal Makassar berinisial ETS, yang menuduhnya melakukan penipuan dan penggelapan dalam perkara utang piutang senilai Rp214 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pencalonan dalam Pilkada 2024.

Pemanggilan terhadap Elim dilakukan setelah penyidik menerima laporan bernomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024.

Meski laporan tersebut telah lama masuk, penyidik baru menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.

Selanjutnya, pada 10 Juli 2025, surat panggilan pemeriksaan resmi dikirimkan kepada Elim. Namun, ia belum memenuhi beberapa kali panggilan tersebut. Pihak kepolisian pun masih berupaya mengirimkan surat lanjutan untuk pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pinjaman sebesar Rp214 juta yang diberikan oleh pelapor, seorang pengusaha Makassar, yang diduga digunakan untuk mendukung pencalonan Elim di Pilkada 2024.

Disebutkan bahwa sempat terjadi komunikasi antara Elim dan pelapor, di mana Elim berjanji akan mengembalikan utang tersebut secara mencicil sesuai perjanjian tertulis yang dibuat pada 9 Oktober 2024, dengan nilai angsuran Rp20 juta per bulan hingga lunas.

Namun, komitmen pembayaran itu tidak terealisasi, sehingga pelapor memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemensos Lelang Sepatu SR Rp700.000/ Pasang dengan Anggaran Rp27.5 Miliar, Bikin Netizen Marah!

4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Gegara Sepatu Kekecilan, Mandala Siswa SMP 4 Samarinda Meninggal Dunia

4 Mei 2026 - 14:58 WIB

Kades Ditemukan Tewas Duduk di Sofa Leher Terlilit Selang Air di Kantor Desa Buncitan Sidoarjo

4 Mei 2026 - 07:54 WIB

Kemenag Menutup Ponpes Dholo Kusumo Pati, Pasca Aksi Demo Tuntutan Hukum Tindak Kekerasan Seksual

4 Mei 2026 - 06:18 WIB

Dishub Jombang Ajukan Pintu Penyeberangan KA di Plandi dan Nglele

3 Mei 2026 - 20:19 WIB

Purisemanding Jombang Berdarah, Pria Asal Brebes Menusuk Pacar dan Adiknya karena Lamaran Ditolak

2 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polisi Polsek Plandaan bersama warga meringkus Ade Darmawan, 25, setelah menusuk pacar dan adiknya perempuan gegara lamaran ditolak. Foto: instagram@kabar-jombang

Ustadzah Hasanah Korban Begal dan Dibunuh, Polisi Banjarbaru Ringkus Dua Tesangka

2 Mei 2026 - 15:22 WIB

Bertepatan May Day, Menteri PU Copot Tujuh Pejabat Eselon I Diganti yang Baru

2 Mei 2026 - 14:27 WIB

Tanah Longsor Menutup Terowongan Proyek PLTA Cisokan Bandung Barat

2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Trending di Headline