Menu

Mode Gelap

Headline

Viral, Tak Melawan Tak Bersenjata, Driver Ojol Dilindas Rantis, Pakar UM Surabaya Sebut Extrajudicial Killing.

badge-check


					Detik detik rantis dikejar ojol Perbesar

Detik detik rantis dikejar ojol

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Insiden tewasnya seorang driver ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta, 28 Agustus 2025, memicu kecaman luas.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Satria Unggul Wicaksana, menilai peristiwa itu sebagai bentuk kekerasan brutal aparat negara dan termasuk kategori extrajudicial killing.

“Peristiwa ini menunjukkan satu peringai brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Satria menegaskan, insiden tersebut bukan kasus pertama, mengingat tragedi Kanjuruhan Malang juga hanya berakhir dengan sanksi etik meski menewaskan ratusan orang.

Menurutnya, melindas pengemudi ojek online yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Ia menjelaskan, extrajudicial killing merupakan pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilarang oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Hak hidup dan rasa aman, lanjutnya, dijamin UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Karena itu, tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat merupakan pelanggaran konstitusional.

“Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegasikan empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik yang dibayar pajak negara,” tegas Satria, yang juga Dekan Fakultas Hukum UMSurabaya.

Ia menyoroti Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan kekuatan oleh Polri. Dalam aturan tersebut, kekuatan hanya boleh digunakan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan kejahatan atau tersangka.

“Kalau kita lihat dalam konteks ini, korban tidak sedang melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan. Ia justru menjadi korban dari penggunaan kekuatan eksesif dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Satria mendesak Presiden dan Kapolri bertanggung jawab penuh, bukan sekadar menyerahkan kasus ke Divisi Propam. Ia menekankan pentingnya penyelidikan independen dari lembaga seperti Komnas HAM demi transparansi dan akuntabilitas.

“Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus-kasus kekerasan aparat yang terus berulang menunjukkan reformasi selama ini belum menyentuh akar persoalan,” katanya.

Ia juga menegaskan, aparat bersenjata seharusnya menjaga negara dari ancaman serius seperti terorisme, bukan melawan masyarakat sipil.

Peristiwa ini, menurutnya, menjadi “alarm darurat HAM” yang harus segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

“Kalau terus begini, kita tidak bisa berharap masa depan demokrasi Indonesia akan berjalan baik-baik saja,” pungkasnya.*****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tinjau KDMP Nglawak: Jual LPG Rp16.000, Migor Rp15.700/ L, Beras SPHP Rp10.000/ Kg

17 Mei 2026 - 15:43 WIB

Presiden Praboso langsung meninjau KDMP Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu 16 Mei 2026. Disitubharga LPG cuma Rp.16.000, migor Rp15.700/ l. Foto: ist

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis di Jombang, Mei: Pegang Izin untuk Kembangkan Usaha

17 Mei 2026 - 15:06 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

Dedi Mulyadi Bayar Denda Rp240 Juta dan Pulangkan 4 TKW yang Disekap di Libya

15 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satu Pasien Meninggal, Evakuasi saat Kebakaran di Lantai V Pusat Layanan Jantung RSUD Dr. Soetomo

15 Mei 2026 - 10:22 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Trending di Headline