Menu

Mode Gelap

Headline

Viral, Tak Melawan Tak Bersenjata, Driver Ojol Dilindas Rantis, Pakar UM Surabaya Sebut Extrajudicial Killing.

badge-check


					Detik detik rantis dikejar ojol Perbesar

Detik detik rantis dikejar ojol

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Insiden tewasnya seorang driver ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta, 28 Agustus 2025, memicu kecaman luas.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Satria Unggul Wicaksana, menilai peristiwa itu sebagai bentuk kekerasan brutal aparat negara dan termasuk kategori extrajudicial killing.

“Peristiwa ini menunjukkan satu peringai brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Satria menegaskan, insiden tersebut bukan kasus pertama, mengingat tragedi Kanjuruhan Malang juga hanya berakhir dengan sanksi etik meski menewaskan ratusan orang.

Menurutnya, melindas pengemudi ojek online yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Ia menjelaskan, extrajudicial killing merupakan pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilarang oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Hak hidup dan rasa aman, lanjutnya, dijamin UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Karena itu, tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat merupakan pelanggaran konstitusional.

“Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegasikan empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik yang dibayar pajak negara,” tegas Satria, yang juga Dekan Fakultas Hukum UMSurabaya.

Ia menyoroti Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan kekuatan oleh Polri. Dalam aturan tersebut, kekuatan hanya boleh digunakan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan kejahatan atau tersangka.

“Kalau kita lihat dalam konteks ini, korban tidak sedang melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan. Ia justru menjadi korban dari penggunaan kekuatan eksesif dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Satria mendesak Presiden dan Kapolri bertanggung jawab penuh, bukan sekadar menyerahkan kasus ke Divisi Propam. Ia menekankan pentingnya penyelidikan independen dari lembaga seperti Komnas HAM demi transparansi dan akuntabilitas.

“Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus-kasus kekerasan aparat yang terus berulang menunjukkan reformasi selama ini belum menyentuh akar persoalan,” katanya.

Ia juga menegaskan, aparat bersenjata seharusnya menjaga negara dari ancaman serius seperti terorisme, bukan melawan masyarakat sipil.

Peristiwa ini, menurutnya, menjadi “alarm darurat HAM” yang harus segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

“Kalau terus begini, kita tidak bisa berharap masa depan demokrasi Indonesia akan berjalan baik-baik saja,” pungkasnya.*****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bus Restu Diduga Ban Meletus Terguling di Tol KM 687, Satu Orang Meninggal 11 Luka-luka

3 April 2026 - 08:28 WIB

Diduga Ada Permainan Calo, Purbaya Menilai Coretax Rp 1,3 Triliun tak Kelar-kelar

2 April 2026 - 22:07 WIB

KPK Menggeledah Rumah Ono Surono, Kasus Ijon APBD Bekasi Rp14,2 Miliar

2 April 2026 - 21:35 WIB

Jepang Komitmen Investasi ke Indonesia Rp 380 Triliun, Presiden Prabowo Bertemu Perdana Mentri Sanaei Takaichi

2 April 2026 - 17:59 WIB

Jenazah Dipindah ke Ambulans Saekapraya Jember, Mobil Ario Terlibat Laka Segi Tiga di Probolinggo

2 April 2026 - 17:29 WIB

Perempuan Cirebon Tertipu Love Scam Pria Kamerun Rp 2,1 Miliar, Minta Tolong kepada Dedy Mulyadi

2 April 2026 - 16:42 WIB

Semula Rp 35 Miliar Kini Rumah Mewah Anang-Ashanty akan Dilepas dengan Harga Rp 25 Miliar Saja

2 April 2026 - 15:35 WIB

Gempa M 7,6 Bitung: 3 Orang Tewas, 15 Orang Luka-luka Kerusakan Bangunan Meluas

2 April 2026 - 14:35 WIB

Joko Budi Darmawan Dicopot dari Jabatan Aspidum Kejati Jatim, Dugaan Kasus BSPS Sumenep Rp 26.3 Miliar

2 April 2026 - 14:15 WIB

Trending di Headline