Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh hingga menimbulkan korban luka.
Insiden yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) malam di depan kantor Bupati Bone itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya memutuskan menunda pemberlakuan kenaikan tarif PBB-P2.
Kericuhan bermula saat dialog antara massa aksi dengan pemerintah daerah tidak menemukan titik temu. Massa kemudian merangsek barisan aparat dan melemparkan batu, sehingga polisi membalas dengan tembakan gas air mata.
Akibat bentrokan tersebut, tercatat empat anggota Satpol PP dan satu polisi mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu. Para korban segera dievakuasi dengan kondisi berlumuran darah, sementara aparat yang bertahan dengan tameng berusaha memukul mundur massa menggunakan gas air mata berulang kali.
Aksi protes dipicu isu kenaikan PBB-P2 hingga 300%. Namun, Pemkab Bone menegaskan informasi tersebut tidak benar. Kenaikan yang direncanakan sebelumnya hanya sebesar 65%, bukan 300% seperti yang berkembang di masyarakat.
“Tentu dalam kejadian hari ini, setelah kita mencermati, berkomunikasi, dan berbagi pihak, akhirnya pimpinan menyampaikan kepada kami untuk menunda dan melakukan evaluasi secara total,” ujar Pj Sekda Bone, Andi Saharuddin.
Keputusan penundaan kenaikan tarif PBB-P2 ini diharapkan dapat meredam ketegangan sekaligus memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat Kabupaten Bone.
Penundaan ini juga diharapkan memperkuat komunikasi antara Pemkab dan warga guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.
“Kami berpesan juga mudah-mudahan momentum ini kita jadikan pembelajaran, rakyat kita jangan ada terpancing,” imbuh Andi.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi telah mundur ke posko mereka, sementara aparat kepolisian dan Satpol PP masih bersiaga di sekitar kantor bupati untuk mengantisipasi kemungkinan lanjutan demonstrasi.
Kondisi saat ini terpantau cukup kondusif, namun pihak berwenang tetap meningkatkan pengamanan sebagai langkah antisipasi.
Kondisi di Jombang
Kondisi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang juga sangat signifikan pada tahun 2025.
Kenaikan drastis ini memicu protes dari warga. Beberapa contoh kenaikan yang dialami warga adalah peningkatan tarif PBB dari yang sebelumnya beberapa ratus ribu rupiah bisa melonjak menjadi jutaan rupiah, sehingga memberatkan masyarakat.
Bupati Jombang, Warsubi, menjelaskan bahwa kenaikan ini bukan kebijakan baru yang dia buat, melainkan penerapan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah berlaku sejak 2024.
Bupati menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan aturan yang sudah ada dan tidak bisa mengubahnya sepihak karena bisa berisiko mendapat sanksi dari pemerintah pusat.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Jombang menyediakan mekanisme pengajuan keberatan dan keringanan pajak bagi warga yang keberatan dengan kenaikan ini.
Tindak lanjut dari mekanisme ini dalam prosesnya dalam bentuk pelayanan antara lain penilaian ulang, validasi langsung ke lapangan, hingga pembentukan tim khusus di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Tidak sampai di sini, Pemerintah Kabupaten Jombang membentuk tim khusus untuk menangani keluhan warga tim khusus ini disiapkan guna memastikan setiap keberatan masyarakat diproses secara cepat dan transparan.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, jangan ragu menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujar Bupati Warsubi, Selasa (19/8/2025)











