Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Serikat Tani Soroti Penetapan Harga Gabah, Ketua DPD RI Minta Bapanas Libatkan Stakeholder

badge-check


					Serikat Tani Soroti Penetapan Harga Gabah, Ketua DPD RI Minta Bapanas Libatkan Stakeholder Perbesar

Penulis: Ipong D Cahyono | Editor: Hadi S Purwanto

BANDUNG, SWARAJOMBANG.com – Serikat Petani Indonesia (SPI) yang menilai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak memberikan keuntungan kepada petani, menuai komentar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Senator asal Jawa Timur itu meminta Bapanas dalam membuat kebijakan penetapan harga harus melibatkan semua stakeholder, secara bermakna, sehingga mendapat informasi dan fakta lapangan yang lebih riil, selain data dari BPS dan instansi lain.

“Libatkanlah petani atau organisasi petani secara lebih bermakna, sehingga kebijakan yang dibuat bisa mencapai win-win. Semua mengetahui dan legowo. Jangan sampai muncul tanggapan penetapan HPP gabah tersebut justru lebih berpihak kepada pengusaha penggilingan beras yang selama ini menjadi penentu harga di tingkat konsumen,” kata LaNyalla, Selasa (11/6/2024).

LaNyalla menilai, penetapan HPP gabah oleh pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Sebab yang terjadi di lapangan, tak sedikit petani yang terpaksa menjual gabahnya di bawah harga HPP yang telah ditetapkan. Tentu hal ini akan mengganggu produksi beras nasional.

Apalagi, pemerintah mencanangkan program swasembada pangan atau kemandirian pangan, di mana salah satu titik tekannya adalah meningkatkan perekonomian lokal. “Intinya, serikat tani atau organisasi petani meminta jangan sampai harga terlalu rendah,” urainya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perbadan Nomor 4/2024, Bapanas menetapkan harga gabah keting panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

Menanggapi penetapan itu, Ketua SPI Henry Saragih menilai HPP gabah tersebut belum menguntungkan para petani secara memadai lantaran kenaikan modal produksi terutama untuk sarana produksi dan tenaga kerja. Menurutnya, produksi gabah saja sudah mencapai Rp 6.000 per kg. “Hitungan kita, semestinya harga gabah ditingkat petani minimal Rp 7.000 per kg,” ujar Henry.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hingga Kuartal III/2026 Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Rp1,7 Triliun

9 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Kondisi Perdagangan Global. Penyebab Kedelai Mahal

6 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Naiknya Harga Cabai dan Anjloknya Harga Ayam Hidup, Ini Kata Mentan

5 Oktober 2026 - 19:51 WIB

HPP Ayam Broiler Rp23.000 Harga Jual Rp21.000

4 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Halal Industrial Park Sidoarjo dapat Komitmen Investasi Rp2,3 T

4 Oktober 2026 - 18:55 WIB

3.833 Orang Indonesia Masuk Kelompok Superkaya

4 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Wamen ESDM: Harga Pertamax Menyesuaikan Harga Keekonomian

2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Uang Hasil Impor Durian Impor Durian, Lebih Besar dari Ekspor

28 September 2026 - 19:13 WIB

Durian Indonesia Menantang Dominasi Malaysia dan Thailand untuk Pasar China

28 September 2026 - 19:02 WIB

Trending di Ekonomi