Penulis: Arso Yudianto | Editor: Priyo Suwarno
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM – Basuki Ari Wicaksono, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Regional II BKN, menjelaskan bahwa dari sudut pandang manajemen pemerintahan, semua proses dan langkah untuk mutasi sudah lengkap. Usulan serta izin untuk mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo juga telah dikirim ke BKN Pusat dan sudah disetujui. Hasilnya kemudian dikembalikan ke daerah.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah melakukan mutasi pertama para pejabat pada Rabu, 17 September 2025. Para pimpinan daerah tersebut sudah diambil sumpah dan dilantik untuk posisi baru atau ditetapkan dalam jabatan yang sebelumnya mereka jalani sebagai pelaksana tugas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa proses mutasi itu sudah mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada.
“Setelah itu, sudah menjadi hak bupati untuk mengeluarkan SK dan melantik,” kata Basuki Ari kepada media setelah pelantikan pejabat Pemkab Sidoarjo pada tanggal 17 September 2025.
Apakah langkah-langkah tersebut sudah sesuai aturan? Basuki Ari menegaskan semuanya sudah sesuai. Untuk rincian seperti SK dan langkah-langkahnya, semuanya akan diurus di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.
“Kami pasti tidak akan memberikan izin jika langkah-langkah atau syarat-syaratnya tidak lengkap,” tambah Basuki Ari.
Ketika ditanya tentang mutasi berikutnya, Basuki Ari mempercayakan proses tersebut kepada Bupati Sidoarjo, yang juga berfungsi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Bupati Sidoarjo berwenang menentukan kapan jabatan-jabatan yang kosong akan diisi.
“Itu adalah hak bupati atau wali kota sebagai PPK,” tegas Basuki Ari.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menjelaskan bahwa mutasi dan pelantikan pejabat tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Dibutuhkan waktu minimal beberapa minggu untuk memprosesnya. Nama-nama calon pejabat yang akan dimutasi diajukan ke BKN Regional dan kemudian ke BKN Pusat.
Nama-nama dan jabatannya dilaporkan sesuai dengan eselon masing-masing. Oleh karena itu, mutasi tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Prinsip yang digunakan adalah manajemen bakat. Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan potensi mereka.
Pengembangan karir bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan kemampuan, potensi, dan kinerja setiap individu. Ini berarti menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Dasar yang digunakan adalah sistem merit sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, mutasi dilakukan dengan sistem I-MUT (Integrated Mutasi) untuk mencegah kesalahan dan melindungi ASN agar tidak ada penyalahgunaan dalam mutasi pejabat. Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu daerah pertama di Indonesia yang menggunakan sistem manajemen bakat dan layanan I-MUT dalam penempatan pejabat.
Kabupaten Sidoarjo mengikuti anjuran BKN Pusat untuk menerapkan sistem dan layanan tersebut. Nama-nama pejabat diajukan ke BKN Regional dan BKN Pusat. Setelah disetujui, nama-nama tersebut dikembalikan ke daerah. Barulah Tim Penilai Kinerja (TPK) akan memprosesnya.
“Jadi keputusan tentang izin itu berasal dari BKN. Dari Jakarta ke regional lalu kembali ke daerah dan diproses oleh tim. Pelantikan dilakukan setelah ada izin dari BKN,” kata Bupati Subandi.
Dalam sambutannya di depan para pejabat dan Kakanreg II BKN Basuki Ari Wicaksono, Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan bahwa BKD adalah dasar untuk memperbaiki pemerintahan. Bupati Subandi berharap agar mutasi ini dilakukan sesuai dengan arahan dari BKN.
Mutasi, rotasi, dan promosi adalah hal-hal yang biasa terjadi dalam pengembangan karir pegawai. Promosi adalah bagian dari pengelolaan bakat untuk menempatkan orang yang sesuai di posisi yang benar. Tidak ada istilah bupati suka atau tidak suka. Inya Allah semuanya berjalan dengan baik. Diketahui bahwa Bupati, Wakil Bupati, dan Tim Penilai Kinerja ASN.
Di Kabupaten Sidoarjo, mutasi diharapkan tidak hanya menempatkan pejabat yang memiliki kemampuan teknis yang baik, tetapi juga yang mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat dan siap membawa perubahan. Kebutuhan masyarakat telah berubah dan pelayanan publik semakin rumit.
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Kita harus lebih inovatif, kreatif, cepat, dan responsif. Pejabat perlu berani membuat terobosan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Bupati Subandi.











