Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penertiban shadow economy akan menjadi fokus utama mulai tahun 2026. Strategi ini tercantum dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026.
“Fokus pemerintah adalah memperluas basis pajak melalui penertiban shadow economy: yaitu aktivitas ekonomi bernilai besar yang masih berada di luar sistem resmi negara,” tulis DJP lewat akun Instagram resminya, Jumat (29/8/2025).
Ciri-ciri usaha dalam shadow economy:
– Omzet lebih dari Rp500 juta per tahun tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak.
– Perdagangan bernilai tinggi yang tidak dilaporkan.
– Sektor ekonomi besar yang tidak tercatat dalam administrasi pajak.
Alasan penertiban shadow economy:
– Menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
– Beban pajak tidak hanya ditanggung oleh pelaku usaha yang taat.
– Menambah penerimaan negara untuk pembangunan.
– Memberikan akses pembiayaan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Sektor usaha yang menjadi target pengawasan:
– Perdagangan eceran.
– Makanan dan minuman.
– Perdagangan emas.
– Perikanan.
DJP menjelaskan, shadow economy adalah aktivitas ekonomi yang sulit terdeteksi oleh otoritas sehingga luput dari pungutan pajak. Istilah ini juga dikenal sebagai black economy, underground economy, atau hidden economy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penertiban shadow economy penting untuk mencapai target setoran pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,71 triliun tanpa menaikkan tarif pajak.
“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy atau banyak juga illegal activity,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).
Sahroni Diundang ke Dubai yang Menawarkan Polisi Profesional, Bebas Pajak hingga Black Mamba
Upaya pemerintah sejak 2025:
– Menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia.
– Membuat Compliance Improvement Program (CIP) khusus shadow economy.
– Melakukan analisis intelijen untuk penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
– Mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang efektif per 1 Januari 2025.
– Melakukan canvassing aktif guna mendata wajib pajak yang belum terdaftar.
– Menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE.
Miss Universe dan Cerdas, Bingung Dirinya Jadi Janda Saat Muda, Ini Pesan Pentinggnya
Langkah penguatan sistem pajak:
– Optimalisasi layanan melalui CTAS.
– Pemanfaatan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM untuk menjaring UMKM.
– Data matching pelaku usaha di platform digital agar teridentifikasi secara fiskal.
– Pengawasan ketat pada sektor dengan tingkat shadow economy tinggi.
“Ke depan, Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” demikian tertulis dalam RAPBN 2026.****











