Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SERANG BANTEN, SWARAJOMBANG.COM- Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ diamankan setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas merekam seorang dosen di area toilet kampus Pakupatan, Kota Serang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 April 2026.
Dosen itu kemudian menggiring mahassiwa itu ke security kampus, hal itu menjadi perhatian banyak mahasiswa dan mahsiswa. Mereka pun bteriak-teriak: DO…..DO….DO!
Beberapa mahasiswa pun mencoba melakukan pemukulan, namun tidak terjadi. Saat diangkat oleh mahasiswa lainnya, MZ menutupi wajahnya sambil menangis. “Lhok menangis!” begitu ujar mahasiswi yang berkerumun di kantor sekurity kampus.
Seorang mahasiswa Untirta berinisial MZ diduga merekam dosen perempuan secara ilegal di toilet Kampus Pakupatan, Serang, pada 31 Maret atau 1 April 2026. Korban menangkap pelaku basah kena tangan, menemukan banyak video serupa di ponselnya, dan kini diamankan oleh kampus.
Identitas dosen perempuan yang menjadi korban insiden rekaman oleh MZ di toilet Untirta tidak disebutkan secara publik di berita. Hanya disebutkan sebagai dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi sekitar pukul 12.55 WIB di Gedung B, saat korban sadar direkam lewat celah toilet. MZ berusaha kabur dan mengaku bukan mahasiswa, tapi teriakan korban mendatangkan mahasiswa serta sekuriti yang mengamankannya. Pemeriksaan ponsel ungkap rekaman korban lain, memicu kekhawatiran korban tambahan.
Satgas PPKS Untirta tangani MZ, beri pendampingan psikologis dan hukum pada korban, serta laporkan ke polisi. Sub Koordinator Humas Adhitya Angga Pratama konfirmasi penanganan cepat, tapi sanksi tunggu rekomendasi Satgas. Presiden Mahasiswa Muhammad Ridham tuntut transparansi, tuntas, dan evaluasi fasilitas toilet campur.
BEM dan FISIP Untirta tuntut penyelidikan serius serta perlindungan korban. Ridham sebut fasilitas toilet rawan celah pelecehan, perlu perbaikan segera. Hingga 3 April 2026, belum ada update polisi atau sanksi final.
Hingga 3 April 2026, MZ belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus masih ditangani Satgas PPKS Untirta dengan pelaporan ke polisi, tapi belum ada konfirmasi status tersangka.
Satgas PPKS fokus pendampingan korban dan proses internal kampus, termasuk pemeriksaan ponsel MZ yang berisi rekaman lain. Belum ada pernyataan resmi Polres Serang soal penetapan tersangka.
Kampus akan tindak lanjuti sesuai rekomendasi Satgas, potensial sanksi disiplin plus pidana jika polisi lanjutkan. Respons BEM tuntut transparansi, tapi update polisi belum muncul di berita.
Satgas fokus pada pendampingan korban dan pemeriksaan bukti seperti video di ponsel MZ. Belum ada pernyataan resmi dari Polres Serang mengenai penyelidikan atau penetapan tersangka.
Kampus menunggu rekomendasi Satgas untuk sanksi internal, sementara proses pidana bergantung polisi. **











