Penulis: Mulawarman | Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pengacara Jonathan Frizzy (JF) atau Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi memastikan kekasih Ijonk, Ririn Dwi Ariyanti tidak terlibat dalam kasus dugaan rokok elektrik (vape) obat keras.
“Sampai saat ini belum ada ke arah sana, dan dia (Ririn Dwi Ariyanti) tidak ada keterlibatan sama sekali dalam kasus ini,” ujar Lamgok Heryanto Silalahi dikutip dari channel YouTube, Selasa (6/5/2025).
Lamgok Heryanto Silalahi mengatakan, pada awalnya kepolisian menemukan 40 jenis vape yang diduga obat keras sehingga menyeret nama Jonathan Frizzy.
“Untuk perkara ER dan BTR pada awalnya, yang pada akhirnya menyeret nama JF yaitu barang bukti sejumlah 40 pods dan bukan 800,” ujarnya.
Pengacara Jonathan Frizzy membantah, bahwa kliennya pernah tersangkut kasus narkoba atau zat berbahaya lainnya.
“Klien kami tidak pernah tersangkut dengan narkotika atau zat bahaya lainnya. Namun, dari hasil pengembangan yang terakhir, klien kami adalah tersangka terakhir dan dia sangat kooperatif setiap ada surat pemanggilan dari kepolisian,” tuturnya.
Ia mengatakan, selama terdapat pemanggilan dari kepolisian atas dugaan vape obat keras, Jonathan Frizzy selalu datang. Hanya saja, pada 29 April tidak bisa hadir karena harus menjalani operasi di tubuhnya.
“Setiap panggilan dilayangkan dia selalu datang, tetapi untuk yang terakhir yang bersangkutan tidak bisa karena harus melakukan operasi pada bagian tubuh karena bertujuan untuk dicek apakah ada kanker atau tidak. Namun, hasilnya baru tiga hari ke depan,” ungkapnya.
Pengacara Jonathan Frizzy juga menyerahkan semua hasil rekam medis ke pihak kepolisian.
“Semua hasil dari rumah sakit sudah diserahkan kepada kepolisian, tetapi memang klien kami tetap kooperatif terhadap kepolisian,” tambahnya.
Meski dalam keadaan sakit, tetap membuat Jonathan Frizzy datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk menjalani pemeriksaan.
“Ijonk ingin segera kasus ini selesai, makanya dia datang untuk diperiksa dalam kondisi yang tidak bisa bergerak dengan baik,” tutup pengacara Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi terkait kasus vape obat keras.***