Menu

Mode Gelap

Headline

Pasal Anti-Dukun Santet dalam KUHP, Apa yang Disorot

badge-check


					Pasal Anti-Dukun Santet dalam KUHP, Apa yang Disorot Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Erma Ranik,seorang pengacara dan pemilik firma hukum, mengulas ketentuan baru dalam KUHP tentang praktik perdukunan.

Menurutnya, pasal ini hadir untuk mencegah tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun. Dalam unggahan Instagramnya pada 10 November 2025, Erma mempertanyakan, “Apakah ini aneh, bagaimana cara membuktikan,”.

Ketentuan tersebut, yang tercantum dalam Pasal 252 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan efektif per 2 Januari 2026, dirancang untuk memberikan perlindungan hukum.

Aturan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi penipuan, tetapi juga individu yang sering kali menjadi sasaran tuduhan sebagai dukun santet.

Erma memaparkan unsur pidananya: seseorang dapat dihukum jika “mengaku punya kekuatan gaib, mengklaim diri bisa membuat orang sakit baik fisik maupun mental, Anda menawarkan jasa itu kepada orang lain.” Pelanggaran atas pasal ini diancam hukuman penjara maksimal 1,5 tahun atau denda hingga Rp 200 juta.

Ia mengakui bahwa norma hukum ini memicu pro-kontra. Namun, pemerintah berargumen bahwa payung hukum diperlukan untuk mencegah konflik sosial yang berujung kekerasan.

“Pengaturan ini memang dianggap aneh, tapi ini untuk mencegah kondisi masyarakat kita selama ini yang banyak melakukan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh sebagai dukun santet,” jelas Erma.

Di akhir ulasannya, ia mengajak publik berdiskusi mengenai keadilan aturan ini dan siapa yang sebenarnya lebih dilindungi, serta mengakhiri dengan ajakan, “Komen di bawah ya.”****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polisi Bekasi Melepas Pelaku Teror Pocong, Dua Pelaku Dibebaskan karena Cuma Iseng

23 Mei 2026 - 16:54 WIB

Skandal Mempelai Wanita Hilang di Pati, Polisi Temukan Nayla Bersama Davin Pacarnya di Penginapan

23 Mei 2026 - 12:20 WIB

Polisi Pati telah menemukan Nayla dan Davin Febriansyah (18 th), warga Desa Purwosari, Tlogowungu. Mereka dijemput untuk dipertemukan dengan keluarga, Sabtu 23 Mei 2026. Foto: instagram@fakta_harini

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

23 Mei 2026 - 10:11 WIB

Diduga UFO Melayang Layang di Atas Kawasan Jembatan Suramadu

23 Mei 2026 - 09:38 WIB

Modus Setoran Fiktif, Suami Istri di Nganjuk Bobol Bank BPD Jatim Hingga Rp1,9 Miliar

22 Mei 2026 - 18:53 WIB

Trending di Headline