Menu

Mode Gelap

Headline

Nikah Siri Bisa Dipidana, MUI Ingatkan Batasan Pidana di KUHP.yang Baru

badge-check


					Nikah Siri Bisa Dipidana, MUI  Ingatkan Batasan Pidana di KUHP.yang Baru Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

MUI menilai kehadiran KUHP tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam memperkuat kemandirian serta kedaulatan hukum nasional.

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh (Prof Ni’am) di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Mengacu pada keterangan di laman resmi MUI, KUHP baru diharapkan berfungsi sebagai payung hukum pidana yang mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Kendati demikian, MUI juga mencatat sejumlah hal yang perlu dicermati, terutama pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.

Prof Ni’am menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan pada dasarnya merupakan kepentingan administrasi negara sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengelola peristiwa keagamaan, yakni pernikahan. Tujuan pencatatan tersebut adalah untuk melindungi hak-hak keperdataan dan hak sipil warga negara.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” katanya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menegaskan bahwa perempuan yang masih terikat perkawinan secara sah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tegasnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta kaidah fikih yang mengatur larangan menikahi perempuan tertentu atau al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut, jika dilakukan dengan sengaja, dapat berimplikasi pidana.

Meski demikian, Prof Ni’am berpandangan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri tidaklah tepat. Menurutnya, nikah siri tidak selalu dilakukan dengan maksud menyembunyikan pernikahan.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” tegasnya.

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU itu menambahkan bahwa perkawinan merupakan ranah keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” lanjutnya.

MUI, kata Prof Ni’am, akan memberi perhatian serius terhadap implementasi KUHP baru agar penerapannya berjalan tepat dan berdampak positif terhadap ketertiban masyarakat. Ia menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melangsungkan perkawinan meskipun diketahui terdapat penghalang yang sah.

Menurutnya, ketentuan tersebut sejatinya sudah jelas karena dibatasi oleh adanya unsur “penghalang yang sah”. Di sisi lain, Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam perspektif Islam, lanjut Prof Ni’am, penghalang sah perkawinan terjadi apabila seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan orang lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penafsiran Pasal 402 KUHP sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan pemahaman yang keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum.

Nikah siri sendiri diatur dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 402 ayat (1) menyebutkan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.”

Sementara itu, Pasal 402 ayat (2) mengatur bahwa apabila perkawinan tersebut disembunyikan, ancaman pidana penjara dapat meningkat hingga enam tahun.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Prof Ni’am menutup dengan menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan KUHP agar benar-benar memberikan manfaat, menjamin keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta menjaga ketertiban umum.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” tutupnya.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polisi Bekasi Melepas Pelaku Teror Pocong, Dua Pelaku Dibebaskan karena Cuma Iseng

23 Mei 2026 - 16:54 WIB

Skandal Mempelai Wanita Hilang di Pati, Polisi Temukan Nayla Bersama Davin Pacarnya di Penginapan

23 Mei 2026 - 12:20 WIB

Polisi Pati telah menemukan Nayla dan Davin Febriansyah (18 th), warga Desa Purwosari, Tlogowungu. Mereka dijemput untuk dipertemukan dengan keluarga, Sabtu 23 Mei 2026. Foto: instagram@fakta_harini
Trending di Headline