swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kemeskes Tunda Penyerahkan Sertipikat Anaestesi Zara Yupita, Kasus Hukum Dr Aulia Belum Selesai

24-04-2025 10:35:39
in Uncategorized
Kemeskes Tunda Penyerahkan Sertipikat Anaestesi Zara Yupita, Kasus Hukum Dr Aulia Belum Selesai

Kemenkes menunda penyerahan sertipikat spesialis anestesi kepada dr Zara Yupita di FK Undip, karena masih harus mempertanggungjawabkan persoalan hukum atas kasus bunuh diri dr Aulia Risma Lestari akibat perundungan. [email protected]

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

SEMARANG, SWARAJOMBANG.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenskes) menunda pemberian sertifikat kompetensi  kepada dr. Zara Yupita Azra yang lulus lebih awal dalam ujian kompetensi dokter spesialis anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).

Penundaan ini terkait dengan kasus hukum yang menjerat Zara sebagai tersangka dalam dugaan perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, yang meninggal dunia diduga karena bunuh diri akibat tekanan tersebut.

Keputusan penundaan sertifikat kompetensi ini diambil oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) melalui surat resmi bernomor 0340/KATI/K/IV/2025 tertanggal 18 April 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberian sertifikat kompetensi kepada dr. Zara ditunda sampai proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Zara dinyatakan lulus ujian komprehensif lisan nasional pada 12 April 2025, meskipun status hukum dan Surat Tanda Registrasi (STR) nya sedang dibekukan. Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenkes mengusut mengapa proses kelulusan tersebut bisa terjadi sementara proses hukum masih berjalan.

Penundaan sertifikat kompetensi dr. Zara Yupita Azra adalah langkah resmi Kemenkes dan Kolegium Anestesiologi untuk menunggu hasil akhir proses hukum terkait kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari sebelum memberikan sertifikat kompetensi tersebut.

Kasus Bullying
Penundaan ini terkait kasus bullying yang melibatkan dr. Zara Yupita Azra dan berujung pada kematian dr. Aulia Risma Lestari:

Dokter Aulia Risma Lestari adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Universitas Diponegoro (Undip) yang bunuh diri akibat mengalami bullying selama masa pendidikan spesialisnya.

Dokter Zara Yupita Azra, senior di PPDS Anestesi Undip, diduga menjadi pelaku utama bullying yang meliputi pemberian hukuman tidak masuk akal, bentakan dengan nada tinggi, intimidasi, dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari.

Bullying ini menyebabkan Aulia mengalami tekanan berat hingga akhirnya mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri pada akhir 2024.

Selain Zara, dua orang lain yang juga menjadi tersangka adalah Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip dr. Sri Maryani. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS, termasuk korban.

Setelah kasus ini mencuat, dr. Zara Yupita Azra tetap mengikuti Ujian Komprehensif Lisan Nasional dan dinyatakan lulus lebih awal dari jadwal normal, meskipun status hukumnya sudah sebagai tersangka dan Surat Tanda Registrasi (STR) nya dibekukan.

Menyusul viralnya kelulusan Zara, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif mengeluarkan surat penundaan pemberian sertifikat kompetensi kepada Zara sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap, pada 18 April 2025.

Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pencegahan keberangkatan ketiga tersangka ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan. **

Previous Post

Modus Baru Tukang Pijat Ganti Kalung Emas Pasien dengan Imitasi Terjadi di Pamekasan

Next Post

Jokowi Tidak Hadir Sidang Perdana Dua Gugatan di PN Solo, Soal Mobil Esemka dan Ijazah Palsu

Next Post
Jokowi Tidak Hadir Sidang Perdana Dua Gugatan di PN Solo, Soal Mobil Esemka dan Ijazah Palsu

Jokowi Tidak Hadir Sidang Perdana Dua Gugatan di PN Solo, Soal Mobil Esemka dan Ijazah Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.