Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Kejati Palembang Sita Rp 506 M, Bukti Perkara Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Palembang menunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp 506 miliar lebih, dalam kasus dugaan perkara kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Rabu 3 September 2025. Foto: antaranews.com Perbesar

Kejaksaan Tinggi Palembang menunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp 506 miliar lebih, dalam kasus dugaan perkara kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Rabu 3 September 2025. Foto: antaranews.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

PALEMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 506,15 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan fasilitas pinjaman kredit dari Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 1,3 triliun, menurut penjelasan Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, pada 3 September 2025 saat mengonfirmasi perkembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi terus berlangsung, melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain KS, Manager Keuangan PT BSS dan PT SAL, staf PT BSS bernama IM, serta mantan Kepala Divisi Administrasi Kredit Bank BRI yang diperiksa sebagai saksi.

Penyidik saat ini masih mendalami alat bukti dan keterlibatan para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Penyitaan uang tunai tersebut merupakan langkah awal dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara. Selain itu, terdapat juga potensi penyelamatan aset lain yang telah diblokir, dengan nilai perkiraan sekitar Rp 400 miliar, yang rencananya akan dilelang.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka, namun penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak terkait dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari ini mendapat perhatian serius dari Kejati Sumsel sebagai langkah penegakan hukum untuk melindungi keuangan negara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Veda Ega Pratama Torehkan Catatan Emas Raih Pole Position Moto3 Philip Island

24 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Berangkat Umrah Lebih Cepat dan Aman, PT Maghfiroh Sosialisasi Tabungan Rp20.000/ Hari

24 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ludes Terbakar Gudang Daur Ulang Plastik Milik Muhaimin di Bandung Diwek Jombang

24 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Bupati Warsubi Ground Breaking JIP PT Kawasan Ploso, Investasi Rp4,8 Triliun

24 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kejari Gresik Periksa Pejabat Dinas Damkar Terkait Dugaan Penggunaan Anggaran

24 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Kunjungi Desa Tebaloan.Kapolres Gresik Safari Jumat dan Gelar Rembuk Desa

24 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar hingga Pendampingan Mengaji untuk Siswa Sekolah Rakyat

24 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Wabup Gresik Ajak Masyarakat Optimalkan GEMMA KIA

24 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Menelisik Akar Terorisme (71): Klan Wajah Baru Serang Israel

24 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Trending di Nasional