Menu

Mode Gelap

Hukum

Kejati Palembang Sita Rp 506 M, Bukti Perkara Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Palembang menunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp 506 miliar lebih, dalam kasus dugaan perkara kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Rabu 3 September 2025. Foto: antaranews.com Perbesar

Kejaksaan Tinggi Palembang menunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp 506 miliar lebih, dalam kasus dugaan perkara kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Rabu 3 September 2025. Foto: antaranews.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

PALEMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 506,15 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan fasilitas pinjaman kredit dari Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 1,3 triliun, menurut penjelasan Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, pada 3 September 2025 saat mengonfirmasi perkembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi terus berlangsung, melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain KS, Manager Keuangan PT BSS dan PT SAL, staf PT BSS bernama IM, serta mantan Kepala Divisi Administrasi Kredit Bank BRI yang diperiksa sebagai saksi.

Penyidik saat ini masih mendalami alat bukti dan keterlibatan para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Penyitaan uang tunai tersebut merupakan langkah awal dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara. Selain itu, terdapat juga potensi penyelamatan aset lain yang telah diblokir, dengan nilai perkiraan sekitar Rp 400 miliar, yang rencananya akan dilelang.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka, namun penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak terkait dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari ini mendapat perhatian serius dari Kejati Sumsel sebagai langkah penegakan hukum untuk melindungi keuangan negara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (14): Raja Henry XIII Bunuh Sendiri duc de Guise

9 Juni 2026 - 13:40 WIB

Pertamax Turbo Naik Tajam, Dexlite Anjlok Rp3.600 per Liter

8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Awas Sidoarjo Terancam Darurat HIV-AIDS: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru Total 7.129 Penderita

8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Rapat Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Viral Juragan Truk Ikat Tangan dan Pukuli Sopir Gunakan Batang Kayu, Polisi Gercep Meringkus Pelaku

7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

Trending di Nasional