Menu ✖

Mode Gelap

Uncategorized

Kejaksaan Setor ke Kas Negara Uang Tunai Rp 8 Miliar Lebih Milik Terpidana Mati Bandar Narkoba Hermanto

badge-check


					Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. menggelar konferensi pers tentang harta benda terpidana mati kasus narkoba, Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2025. instagram@kejari.sumedang Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. menggelar konferensi pers tentang harta benda terpidana mati kasus narkoba, Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2025. instagram@kejari.sumedang

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

SUMEDANG , SWARAJOMBANG.COM- Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. melaksanakan press releas  Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Asal Tindak Pidana Narkotika)  atas nama terpidana mati Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2024, pukul 09.00 WIB,  di kangtor Kejaksaan Negeri Sumedang.

Disebutkan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI 1613 K/PID.SUS/2015, tanggal 04 September 2015, terpidana bahwa Abun merupakan  terpidana mati dalam perkara jual beli Narkotika pada tahun 2015.

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Oleh karena pelaku sudah dijatuhi pidana mati,  maka pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada putusan lain terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan terhadap terpidana menjadi pidana penjara sementara.

Bahwa untuk selanjutnya, penyelesaian barang bukti dalam perkara tersebut yaitu uang senilai Rp 8.701.018.134,86 (delapan miliar tujuh ratus satu juta delapan belas ribu seratus tiga puluh empat koma delapan puluh enam rupiah) akan disetorkan kepada Kas Negara.

Adapun Barang Rampasan yang disita yaitu berupaka 15 unit bidang tanah, 11 unit tanah dan bangunan, 10 unit apartemen, 3 unit kendaraan roda empat yang akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Hermanto alias Abun, saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, terlibat dalam sindikat narkotika. Menurut informasi terbaru, Abun masih  terlibat berbagai kegiatan ilegal dari dalam penjara. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengendalian sindikat narkotika yang beroperasi antara Riau dan Jakarta. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kopilot Tikam Pilot di Penerbangan Flydubai Tujuan Israel

1 Oktober 2026 - 18:45 WIB

AI Gemini Bobol 3 Perusahaan Nyata Saat Uji Coba Keamanan

21 September 2026 - 18:53 WIB

AS Akui Punyai Senjata Ofensif di Orbit Bumi, Detil Rahasia

15 September 2026 - 18:00 WIB

Punya Senjata di Orbit Bumi, AS Belum Ungkap Detilnya

15 September 2026 - 16:58 WIB

Serangan Udara Rusia Nyaris Mengenai Boris Johnson Mantan PM Inggris

14 September 2026 - 18:56 WIB

AI Tak Terkendali Membahayakan Umat Manusia

28 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Ratu Thailand Latihan Terbangkan Pesawat Tempur Canggih Gripen

27 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Ilmuwan Tiongkok Ciptakan Berlian Enam Kali Lebih Kuat dari Aslinya

19 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Efek “Drag Crisis”: Fenomena Fisika Membuat Bola Piala Dunia 2026 Lebih Berbahaya

7 Juli 2026 - 19:49 WIB

Trending di Uncategorized