Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Pendakwah Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 9 September 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024.
Khalid menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri, yang juga dikenal dengan nama Uhud Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah.
Kedatangan Khalid ke KPK ini merupakan kali kedua, sebagai tindak lanjut dari panggilan sebelumnya yang tidak bisa dipenuhi karena alasan tertentu. Ia datang didampingi oleh lima kuasa hukum.
KPK memanggil Khalid karena posisinya sebagai pemilik biro perjalanan haji, sehingga keterangannya sangat penting untuk mengungkap dugaan kasus korupsi kuota haji tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama saat masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut aturan, pembagian kuota haji tambahan harus dilakukan secara proporsional antara kuota haji reguler dan haji khusus, dengan batas maksimum kuota khusus sebesar 8 persen dari total kuota. Namun dalam praktik, kuota tambahan sebanyak 20.000 justru dibagi rata 50:50, sehingga merugikan calon jemaah haji reguler.
Keterangan dari Khalid Basalamah sangat penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji ini. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dan KPK memanggil sejumlah pihak, termasuk Khalid, untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain Khalid, manajer operasional PT Zahra Oto Mandiri, Arie Prasetyo, juga telah diperiksa terkait proses penerimaan kuota haji tambahan tersebut. Dugaan yang sedang didalami adalah bahwa biro perjalanan, termasuk PT Zahra Oto Mandiri, menerima jatah kuota haji khusus tanpa antre dan diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji khusus tambahan.
Pemeriksaan terhadap Khalid dan pihak-pihak dari PT Zahra Oto Mandiri menjadi langkah penting dalam penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengurusan kuota haji tahun 2024 ini.**











