Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Kasus Hukum Jalan Terus, Ansor/Banser Tangerang Tolak Permohonan Maaf Bahar Smith

badge-check


					Pengurus Asnor/ banser Tangerang menyatakan menolak permohonan maaf lewat video yang dilakukan oleh Bahar Smitt, dalam kasus peganiayaan terhadap Rida.  Kasus hukum akan berjalan terus. Foto: Ist Perbesar

Pengurus Asnor/ banser Tangerang menyatakan menolak permohonan maaf lewat video yang dilakukan oleh Bahar Smitt, dalam kasus peganiayaan terhadap Rida. Kasus hukum akan berjalan terus. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM – Pengurus Banser GP Ansor Cabang Tangerang tegas menolak permintaan maaf video dari Bahar bin Smith (juga dikenal Habib Bahar) atas penganiayaan brutal terhadap anggota mereka, Rida, di Cipondoh. Meski Bahar mengajukan restorative justice, pihak Banser mendesak proses hukum dilanjutkan hingga penahanan penuh.

Rekaman video permintaan maaf itu direkam pada 11 Februari 2026 di Mapolres Metro Tangerang Kota. Bahar bin Smith tampil didampingi rekannya, seperti Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi.

Ia secara terang-terangan meminta maaf kepada Rida serta Keluarga Besar GP Ansor, terutama cabang Tangerang, Banten. Bahar menyebut insiden itu sebagai pelajaran berharga untuk menjaga ukhuwah Islamiyah.

Pihak Bahar secara resmi mengusulkan penyelesaian damai lewat mekanisme restorative justice (RJ) ke Polres Metro Tangerang Kota setelah pemeriksaan.

Kuasa hukumnya, Ichwan, berjanji terus berkoordinasi dengan korban dan pihak terkait guna mendorong mediasi, meskipun belum ada konfirmasi persetujuan dari pelapor.

Slamet Purwanto, Kasatkorcab Banser Kota Tangerang (bagian GP Ansor), menolak mentah-mentah permintaan maaf dan upaya damai itu. Menurut Slamet, Banser belum menerima permohonan maaf secara langsung, baik dari Bahar maupun lewat video.

“Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang tidak ada kata damai, lanjutkan tuntaskan penjarakan Bahar Smith,” tegasnya.

Korban Rida pun menolak perdamaian dan mendukung sikap Banser agar proses hukum berlanjut hingga penahanan.

Banser Kota Tangerang secara keseluruhan menolak permintaan maaf serta damai, sambil mendesak penahanan Bahar beserta penegakan hukum menyeluruh. Hingga 13 Februari 2026, proses hukum masih bergulir dengan status Bahar sebagai tersangka.

Kronologi

Insiden penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser GP Ansor, dilakukan oleh Bahar bin Smith pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, saat acara Maulid Nabi.

Rida datang untuk mendengar ceramah Bahar dan mendekati panggung sekitar dua meter guna bersalaman, seperti jamaah lain. Tiba-tiba, pengawal Bahar menghadang, memiting, serta memukulnya di depan panggung karena curiga Rida berniat menyerang.

Rida kemudian diseret ke rumah salah satu tersangka berinisial MA. Di sana, ia dikeroyok lebih dari 10 orang termasuk Bahar bin Smith selama tiga jam, dari pukul 00.30 hingga 03.00 WIB.

Korban mengalami pemukulan sadis hingga babak belur, ponselnya dirampas, dan diperlakukan seperti “binatang”. Selepas itu, Rida dimasukkan ke mobil Bahar dan dibawa ke Polsek Cipondoh, di mana pelaku berupaya membalikkan laporan sebagai penyerang, tapi ditolak polisi.

Istri Rida, Fitriulita, akhirnya menyampaikan laporan polisi (LP/B1395/IX/SP/Pol Metro Tangerang Kota), yang membuat Bahar ditetapkan sebagai tersangka. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Trending di Nasional