Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Ternyata ada alasan selain perang, Iran menahan dua kapal tanker Indonesia Pertamina Pride dan Gamsunoro (Gandamuno) keduanya bermuatan minyak mentah nilai totalnya mencapi Rp 8-12 triliun).
Kondisi ini mendapat perhatian dari Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, Kamis 26 Maret 2026.
Ia menyatakan bahwa situasi kapal tanker Gamsunoro (Gandamuno) dan Pertamina Pride yang tertahan di Selat Hormuz dalam konteks hubungan bilateral Indonesia-Iran terkait kasus MT Arman 114.
bahwa penahanan kapal-kapal Pertamina ini mungkin terkait “catatan” dari Iran terhadap Indonesia atas penangkapan kapal tanker Iran MT Arman 114 oleh Bakamla pada 2023-2025, yang dituduh lakukan transaksi ilegal dan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Indonesia.
Siswanto menekankan perlu diplomasi maritim yang hati-hati agar situasi Hormuz tidak jadi “balasan” politik, dengan saran pemerintah prioritaskan negosiasi lintas Kementerian Luar Negeri dan ESDM.
Dia mengatakan bahwa sesungguhnya pihak Iran pada saat kasus penahanan Arman II4 itu muncul, menghendaki agar Indonesia bersedia melepaskan kapal tersebut.
Pernyataan ini muncul di media sosial (Instagram) pada 26 Maret 2026, di mana ia hubungkan konflik Hormuz dengan kasus Arman 114 yang kini dalam proses lelang Kejagung senilai Rp1,17 triliun, menyerukan transparansi agar tak picu eskalasi diplomatik.
Dua Tanker Indonesia
Saat sudah hampir sebulan, dua kapal tanker Indonesia masih tertahan di Selat Hormuz, dan belum ada kejelasan kapan bisa lewat kawasan yang sedang dilanda perang itu, masing-masing:
- Pertamina Pride dibangun pada 2018-2020 oleh Japan Marine United dengan nilai pembelian sekitar Rp1 triliun (berdasarkan estimasi VLCC serupa pada 2021-2022), ditambah muatan minyak mentah saat ini (~2 juta barel atau 318 juta liter) bernilai kasar Rp4-6 triliun tergantung harga minyak dunia ($70-90/barel).
- Gamsunoro dibeli Pertamina pada 2014 dari Sumitomo Heavy Industries seharga US$46,2 juta (sekitar Rp700 miliar saat itu), atau nilai pasar terkini ~Rp1-1,5 triliun sebagai Aframax tanker berusia 12 tahun; muatannya (~120.000 m³ minyak mentah) bernilai Rp2-3 triliun.
Estimasi Total
Kedua kapal beserta muatan mencapai Rp8-12 triliun secara kasar (kapal Rp2-2,5T + minyak Rp6-9,5T), tapi nilai tepat tergantung kondisi kapal, harga spot minyak Brent, dan premi asuransi di zona konflik Hormuz.
Kapal tanker Gamsunoro (sering disebut Gandamuno dalam query) milik Pertamina dibeli pada 2014 seharga US$46,2 juta (sekitar Rp700 miliar waktu itu), dengan nilai pasar terkini sebagai kapal Aframax berusia 12 tahun diperkirakan Rp1-1,5 triliun.
Muatannya sekitar 105.000 DWT atau 121.500 m³ minyak mentah (kapasitas penuh), bernilai kasar Rp2-3 triliun berdasarkan harga minyak dunia saat ini ($70-90 per barel).
Total nilai kapal beserta muatan: Sekitar Rp3-4,5 triliun, tergantung fluktuasi harga minyak dan premi risiko di zona konflik Selat Hormuz.
Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengomentari situasi kapal tanker Gamsunoro dan Pertamina Pride yang tertahan di Selat Hormuz dalam konteks hubungan bilateral Indonesia-Iran terkait kasus MT Arman 114.
Ia menyatakan bahwa penahanan kapal-kapal Pertamina ini mungkin terkait “catatan” dari Iran terhadap Indonesia atas penangkapan kapal tanker Iran MT Arman 114 oleh Bakamla pada 2023-2025, yang dituduh lakukan transaksi ilegal dan pencemaran lingkungan.
Siswanto menekankan perlunya diplomasi maritim yang hati-hati agar situasi Hormuz tidak jadi “balasan” politik, dengan saran pemerintah prioritaskan negosiasi lintas Kementerian Luar Negeri dan ESDM.
Pernyataan ini muncul di media sosial (Instagram) pada 26 Maret 2026, di mana ia hubungkan konflik Hormuz dengan kasus Arman 114 yang kini dalam proses lelang Kejagung senilai Rp1,17 triliun, menyerukan transparansi agar tak picu eskalasi diplomatik.
Kasus Arman 114
Kasus kapal tanker Iran MT Arman 114 (sering disebut Arman II) melibatkan penangkapan kapal tersebut oleh otoritas Indonesia atas dugaan transaksi ilegal minyak mentah di perairan Natuna.
Kapal ini kini telah dirampas negara dan sedang dalam proses lelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah vonis pengadilan terkait pencemaran lingkungan.
Pada Juli 2023, patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mendeteksi MT Arman 114 berbendera Iran dan MT S Tinos berbendera Kamerun saling menempel di perairan Natuna, dengan sistem AIS dimatikan untuk menyembunyikan aktivitas ship-to-ship transfer minyak ilegal.
Kapal tersebut memuat sekitar 272.569 metrik ton minyak mentah ringan (Light Crude Oil) senilai Rp4,6 triliun, namun pemerintah Indonesia melakukan penawaran lelang resmi sebesar Rp 1,17 triliun dan sampai saat ini tiga kali lelang gagal.
Nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba (warga Mesir), diadili di Pengadilan Negeri Batam atas tuduhan pencemaran lingkungan laut.
Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (subsider 6 bulan kurungan) pada Juli 2025 secara in absentia setelah melarikan diri; kapal dan muatannya dirampas negara.
Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang kapal beserta 167 ribu ton minyak mentah mulai November 2025, tapi gagal laku pada lelang awal (2 Desember 2025). Lelang ulang pada Januari 2026 ditetapkan harga limit Rp1,17 triliun dan ditutup 30 Januari 2026.
Hingga Februari 2026, penanganan pidana kasus ini berada di Kejagung dan Mahkamah Agung, dengan Menko Yusril menyatakan proses lelang berlanjut meski ada gugatan dari pemilik kapal (Ocean Mark Shipping Inc) yang sempat dikabulkan PN Batam pada Juni 2025 sebelum dibatalkan. **











