Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM–
Jumlah warga yang memilih mencatatkan diri sebagai penghayat kepercayaan dalam kolom agama KTP elektronik terus meningkat di Jawa Tengah maupun Jawa Timur.
Di Jateng, hingga 2025 tercatat 6.395 orang. Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Tri Harso Widirahmanto, menjelaskan kenaikan ini merupakan implementasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.
– Kabupaten Cilacap menempati posisi tertinggi dengan 1.034 orang.
– Pati 697 orang dan Kabupaten Semarang 633 orang.
– Kota Pekalongan paling sedikit, hanya 4 orang.
Beberapa daerah seperti Pati, Wonogiri, dan Kota Tegal menunjukkan tren kenaikan, meski ada yang turun seperti Grobogan.
Fenomena serupa juga terjadi di Jatim:
– Nganjuk mencatat kenaikan dari 124 menjadi 126 penghayat pada 2025. + Magetan total 133 warga sejak 2017.
– Ponorogo 61 orang hingga Agustus 2025, termasuk satu anak yang memiliki KIA.
– Blitar merekam 78 warga, s
Sementara itu Bojonegoro juga ada pengajuan meski jumlahnya tidak dirinci. Semua proses difasilitasi melalui aplikasi SIAK Kemendagri.
Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Prof. Utang Ranuwijaya, menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak bisa dikategorikan sebagai agama.
Dikutip dari Arrahmah, menurut Utang, suatu kepercayaan dapat diakui sebagai agama jika memenuhi tiga syarat pokok, yaitu memiliki nabi, kitab suci, serta ritual berikut tempat ibadahnya.
“Ketiga persyaratan ini tidak ada dalam penghayat kepercayaan. Jadi jelas, penghayat kepercayaan bukanlah agama,” ujar Ketua MUI Bidang Pengkajian, Prof. Utang Ranuwijaya.***











