Menu

Mode Gelap

Headline

Gak Kaleng kaleng, Perwali Malang Mengatur Dana Rp50 Juta untuk Tiap RT

badge-check


					Ilustrasi bantuan Rp50 juta , Sumber Art AI Perbesar

Ilustrasi bantuan Rp50 juta , Sumber Art AI

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SWARAJOMBANG, MALANG-
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang baru saja mengeluarkan aturan resmi, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini membahas tentang cara melaksanakan program Rukun Tetangga (RT) Berkelas.

Aturan baru ini menjadi petunjuk teknis untuk menjalankan salah satu program utama daerah, yaitu memberikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk setiap RT.
Kepala daerah Malang, Wahyu, menjelaskan bahwa warga harus segera berkumpul untuk mengadakan musyawarah pembangunan khusus.

Dari pertemuan ini, mereka bisa menyampaikan usulan program yang biayanya dapat ditanggung oleh dana Rp50 juta per RT.

“Masyarakat mulai melaksanakan musyawarah pembangunan khusus da dari situ mereka memasukkan usulan kebutuhan program yang bisa dipenuhi melalui Rp50 juta per RT,” kata Wahyu.

Bantuan tersebut tidak berupa uang tunai, tetapi diubah menjadi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan apa yang diajukan oleh warga.

Usulan kegiatan ini harus dihasilkan dari musyawarah pembangunan khusus (musrenbangsus) yang diadakan di tingkat RT.

Berkat adanya Perwali ini, semua RT kini bisa mengajukan usulan kegiatan. Usulan-usulan ini selanjutnya akan diperiksa keabsahannya. Jika sudah sesuai aturan, pemerintah daerah akan merealisasikannya.

Proses pengajuan dan pemeriksaan usulan kegiatan ini diatur sedemikian rupa agar bisa dimasukkan dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2026.

Batas akhir pengajuan usulan adalah bulan November 2025 supaya bisa dibiayai pada anggaran tahun depan.

“Kami batasi sampai November karena akan masuk usulan itu dalam anggaran 2026,” jelas Wahyu.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, berharap semua usulan dari masyarakat dapat tercatat dan diperiksa dengan baik. Harapan ini agar program utama tersebut dapat berjalan dengan efektif dan benar-benar sesuai dengan keperluan di lingkungan masing-masing RT.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polisi Bekasi Melepas Pelaku Teror Pocong, Dua Pelaku Dibebaskan karena Cuma Iseng

23 Mei 2026 - 16:54 WIB

Skandal Mempelai Wanita Hilang di Pati, Polisi Temukan Nayla Bersama Davin Pacarnya di Penginapan

23 Mei 2026 - 12:20 WIB

Polisi Pati telah menemukan Nayla dan Davin Febriansyah (18 th), warga Desa Purwosari, Tlogowungu. Mereka dijemput untuk dipertemukan dengan keluarga, Sabtu 23 Mei 2026. Foto: instagram@fakta_harini

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

23 Mei 2026 - 10:11 WIB

Diduga UFO Melayang Layang di Atas Kawasan Jembatan Suramadu

23 Mei 2026 - 09:38 WIB

Modus Setoran Fiktif, Suami Istri di Nganjuk Bobol Bank BPD Jatim Hingga Rp1,9 Miliar

22 Mei 2026 - 18:53 WIB

Trending di Headline