Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Empat kawasan aglomerasi utama di Indonesia, yakni Bogor Raya, Yogyakarta Raya, Bekasi, serta Denpasar Raya, berencana memulai peletakan batu pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau konversi sampah menjadi listrik pada Maret 2026.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Biaya pengembangan satu unit PSEL bervariasi berdasarkan ukuran, berkisar Rp2-3 triliun. Untuk 34 inisiatif PSEL di seluruh negeri yang dikoordinasikan Danantara, totalnya mencapai Rp600 triliun. Sementara mencapai target 452,7 MW hingga 2034 membutuhkan dana Rp45,4 triliun.
Contohnya, proyek di Legok Nangka, Jawa Barat, ditaksir Rp4 triliun. Keempat situs siap groundbreaking (Bogor Raya, Yogyakarta Raya, Bekasi, Denpasar Raya) punya nilai investasi sekitar Rp2,5-3,2 triliun masing-masing.
Dasar hukumnya adalah Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah kota untuk energi terbarukan, dengan Danantara sebagai pemilik saham dominan.
Lelang untuk empat lokasi itu sudah rampung, menarik lebih dari 200 peserta dari perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.
Pembangunannya diproyeksikan berlangsung 1,5-2 tahun, membantu mengurai sebagian dari 14.000 ton sampah harian di 10 kawasan prioritas seperti Tangerang, Semarang, dan Medan.
Walaupun hanya berkontribusi 13% pada pengurangan sampah nasional, inisiatif ini mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, ciptaan lapangan kerja, serta pasokan energi ramah lingkungan.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq jadi pembicara kunci soal kesiapan groundbreaking PSEL di empat wilayah tersebut. CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, berbagi perkembangan lelang kilat dan antusiasme investor terhadap skema waste-to-energy.
Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi pula menyentuh peluang produksi 452 MW dari sampah sesuai RUPTL 2025-2034. Paparan mereka disuarakan lewat konferensi pers, forum investasi, serta diskusi publik akhir Januari 2026, yang semuanya menggarisbawahi penguatan regulasi Perpres 109/2025. **











