Menu

Mode Gelap

Hukum

Dipukul dan Diancam Rumah Dibakar, Guru SMPN 1 Trenggalek Lapor ke Polres

badge-check


					Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, melapor ke polres, setelah dipukul dan diancam keluarga siswi yang ponselnya, Jumat 31 Oktober 2025. Foto: kabartrenggalek.com Perbesar

Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, melapor ke polres, setelah dipukul dan diancam keluarga siswi yang ponselnya, Jumat 31 Oktober 2025. Foto: kabartrenggalek.com

Penulis: Sri Muryanto   |     Editor: Priyo Suwarno

TRENGGALEK, SWARAJOMBANG.COM– Eko Prayitno, 47, seorang guru di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur, mengalami tindakan kekerasan dari keluarga seorang siswi setelah mengambil ponsel yang digunakan siswi tersebut saat jam pelajaran, melanggar peraturan sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah Eko di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.

Setelah menjalankan ibadah salat Jumat, Eko dihadang oleh seorang pria berinisial A., yang mengendarai mobil Innova hitam. Pria tersebut langsung menegur dan menanyakan soal ponsel yang disita.

Ketika Eko mengonfirmasi penyitaan, pria itu marah, memaki, lalu memukul wajah Eko dua kali dan menarik baju kerahnya dengan kasar, menolak mendengar penjelasan Eko tentang kebijakan sekolah.

Insiden ini menjadi trauma bagi keluarga Eko, terutama anaknya yang masih SD, yang mendengar keributan tersebut.

Eko melaporkan pemukulan dan ancaman ini ke Polres Trenggalek dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

Ancaman pembakaran rumah dan sekolah juga disampaikan pelaku sebagai konsekuensi atas tindakan guru tersebut. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas karena menyangkut kekerasan terhadap tenaga pendidik yang menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.

Pihak kepolisian, melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, S.Sos., M.H., menanggapi laporan itu dengan serius.

Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban guna menyelidiki kronologi serta motif kejadian. Polisi menegaskan akan memproses pelaku sesuai hukum demi memastikan rasa aman bagi guru dan menegakkan keadilan.

Korban merasa mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari aparat hukum selama proses penyidikan. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan agar kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak terulang lagi di masa depan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertamax Turbo Naik Tajam, Dexlite Anjlok Rp3.600 per Liter

8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Awas Sidoarjo Terancam Darurat HIV-AIDS: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru Total 7.129 Penderita

8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Rapat Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Viral Juragan Truk Ikat Tangan dan Pukuli Sopir Gunakan Batang Kayu, Polisi Gercep Meringkus Pelaku

7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional