Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
BALI, SWARAJOMBANG.COM – Skandal membara! Tia Emma Billinger, yang dikenal sebagai Bonnie Blue, bintang film dewasa Inggris berusia 26 tahun, membakar amarah netizen Indonesia. Pada Minggu, 21 Desember 2025, ia unggah video provokatif di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.
Dengan GAYA sombong, ia sematkan bendera Merah Putih di rok minimnya sambil menyindir habis-habisan Bali dan budaya Indonesia.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini!” ejeknya, dikelilingi pendukung pria mesum, sambil mengaku ke KBRI hanya untuk bayar denda £8,50.
Aksi balas dendam ini lahir dari deportasi memalukan Bonnie dari Bali. Ia ditendang keluar karena langgar imigrasi dan lalu lintas: produksi konten komersial vulgar dengan visa kunjungan, plus syuting adegan mesum di jalan raya pakai pikap bertuliskan “BangBus”. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hukum denda Rp200 ribu dan blacklist 10 tahun larang masuk Bali!
Ledakan Kemarahan Netizen: “Jangan Sentuh Bendera Sakral Kami!”
Video itu viral bak api di akun @canggubalinews dan @balilivin, memicu badai kecaman. “Boleh sindir pemerintah, tapi jangan hina bendera Merah Putih seperti itu!” bentak salah satu warganet. Banyak yang sebut aksi Bonnie sebagai pelecehan simbol negara, mempertanyakan: “Pemerintah tegas deportasi, tapi kenapa simbol bangsa digituin?”
Kronologi Skandal Panas di Bali: Dari Gerebek Studio hingga Deportasi Drastis
Semua bermula dari laporan masyarakat. Hotel di Canggu tolak Bonnie gara-gara riwayat konten tak senonohnya. Polisi Badung gerak cepat selidiki dugaan produksi porno komersial via Visa on Arrival, termasuk syuting “schoolies week” di jalan raya pakai pikap “BangBus”.
Puncaknya, 4 Desember 2025: Tim gabungan polisi Badung gebuk studio di Pererenan, Badung! 20 warga asing kena tangkap—16 jadi saksi “reality show hiburan online”, empat ditahan: Bonnie Blue (26, Inggris), LAJ (27, Inggris), INL (24, Inggris), dan JJT (28, Australia). Rampasan? Kamera, kontrasepsi, dan pikap mesum itu!
Sidang Kilat, 12 Desember 2025: Di PN Denpasar, Bonnie divonis pelanggaran lalu lintas—pakai kendaraan angkut barang buat syuting non-barang. Denda Rp200 ribu (£8-10), lolos tuduhan pornografi karena bukti kurang. Tapi, terbukti langgar imigrasi Pasal 75 dan 122 UU Imigrasi. Langsung deportasi via Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 12-13 Desember, masuk blacklist permanen. Bonnie sempat nyinyir provokatif saat dibawa ke kantor imigrasi.
Kini, dari London, Bonnie balas dendam dengan video hinaan itu pada 21-22 Desember 2025. Apakah ini akhir skandal, atau awal badai diplomatik baru?**











