Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Akibat Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Milik Prayoga Pangestu Maklumkan Force Majeure

badge-check


					Perusahaan Petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk menyatakan force majeure, akibat perang Teluk. Foto: Ist Perbesar

Perusahaan Petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk menyatakan force majeure, akibat perang Teluk. Foto: Ist

Penulis: Tanasyafira L. Tirani  | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) memang menyatakan force majeure akibat gangguan pasokan bahan baku melalui Selat Hormuz, yang dipicu oleh konflik militer melibatkan Iran melawan Amerika dan Israel (IAI).

Pemberitahuan ini disampaikan kepada pelanggan dan mitra usaha pada 2-3 Maret 2026, dengan dampak pada distribusi feedstock petrokimia karena blokade atau penutupan selat tersebut.

Perusahaan milik konglomerat RI Prajogo Pangestu itu menyampaikan pemberitahuan kepada pelanggan pada 2 Maret terkait gangguan tersebut. Mengutip Bloomberg, dalam pemberitahuan itu disebutkan durasi force majeure masih belum dapat dipastikan.

Manajemen Chandra Asri juga menyatakan tengah memantau perkembangan situasi antara Amerika Serikat dan Iran. TPIA juga telah menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk menjaga ketahanan operasional di seluruh unit bisnis.

“Sebagai bagian dari langkah-langkah ini, kami akan menyesuaikan tingkat operasional (run rates) di pabrik-pabrik kami,” ujar manajemen TPIA dikutip Bloomberg, Rabu (4/3).

Konflik di Timur Tengah, termasuk ketegangan AS-Israel vs Iran, mengganggu lalu lintas kapal tanker minyak dan gas melalui Selat Hormuz, yang menyumbang seperlima pasokan global.

TPIA, milik konglomerat Prajogo Pangestu, menyesuaikan operasional pabrik untuk mitigasi ketidakpastian ini.​ Durasi force majeure belum pasti, dan perusahaan memantau situasi secara ketat.

Force majeure membebaskan TPIA dari kewajiban kontrak sementara karena kejadian di luar kendali.​
Ini memengaruhi produksi petrokimia di fasilitas seperti Cilegon, meski langkah pencegahan telah diterapkan.​

Force majeure, atau keadaan kahar dalam hukum Indonesia, memungkinkan perusahaan seperti PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) untuk menangguhkan atau dibebaskan dari kewajiban kontrak tertentu akibat peristiwa di luar kendali, seperti blokade Selat Hormuz.

Ini bukan berarti semua tanggung jawab hilang sepenuhnya, melainkan tergantung bukti bahwa peristiwa tersebut benar-benar tak terduga, tak terhindarkan, dan langsung menghalangi pelaksanaan kontrak.

Dasar Hukum

Diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, force majeure membebaskan debitur dari ganti rugi jika terbukti tidak ada kelalaian, tapi kewajiban pokok bisa ditunda atau dibatalkan sementara.
Perusahaan harus beri pemberitahuan resmi ke mitra, seperti yang dilakukan TPIA pada 2-3 Maret 2026.​

Jika bersifat absolut (misalnya barang musnah), kontrak bisa batal; jika relatif, pelaksanaan mungkin ditunda dengan biaya tambahan.

Tidak semua beban hilang—pihak yang klaim harus buktikan peristiwa termasuk force majeure (contoh: konflik Iran) dan minimalkan dampak.

Pelanggan TPIA mungkin alami keterlambatan pasokan, tapi perusahaan tetap wajib komunikasi transparan dan pantau pemulihan.​ Sengketa bisa diselesaikan via arbitrase jika kontrak punya klausul khusus. **​

Relances
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Trending di Nasional