Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
JAKARTA-SWARAJOMBANG: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diwajibkan untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” ujar Jenderal Agus saat menjawab pertanyaan wartawan di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Jenderal Agus kembali menegaskan hal tersebut dalam konfirmasi terpisah, terutama terkait kasus Seskab Teddy Indra Wijaya yang naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” tegas Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3).
Kontroversi ini bermula dari rangkap jabatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 20 Oktober 2024.
Menurut Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), prajurit aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Hal ini juga ditegaskan oleh SETARA Institute, organisasi yang bergerak di bidang demokrasi, keamanan, dan HAM, dalam siaran persnya pada Selasa (22/10/2024).
Selain masalah rangkap jabatan, kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) juga menimbulkan kontroversi. Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan ada kejanggalan dalam proses promosi tersebut.
“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya.
Hasanuddin juga mempertanyakan penggunaan istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan” (KPRP) yang tercantum dalam keputusan tersebut.
“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” tambahnya.
Isu ini semakin memanas setelah beredarnya salinan surat perintah kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, yang tercatat pada 25 Februari 2025. Surat tersebut, yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat, mencantumkan beberapa dasar hukum, termasuk Peraturan Panglima TNI dan Keputusan Panglima TNI tentang Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) Teddy Indra Wijaya.***