Penulsi: Syaifudin | Editor: Priyo Suwarno
MADIUN, SWARAJOMBANG,COM- – Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap tersangka A –suami siri korban mutilasi Uswatun Khasanah– di jalur jalan utama kelurahan Pandean kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu dinihari, 26 Januari 2025.
Polisi saat itu melakukan pelacakan keberadaan tersangka, kemudian menemukan posinya berada di jalur utama Ponorogo – Madiun, ia mengendari mobil mewah jenis Toyota Voxy. Saat di jalan utama Ponorogo-Madiun, tepatnya di wilayah Pandean itulah, polisi segera menelikung mobil tersangka langsung menangkapnya.
Saat itu pula, polisi melakukan interogasi awal tentang identitas, juga menanyakan dimana potongan tubuh korban lainnya dibuang.
Pada tanggal 23 Januari 2025, jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam kondisi mutilasi di desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Badan korban hanya berupa torso tanpa kaki dan kepala.
Pada tanggal 25 Januari 2025, polisi menangkap pelaku mutilasi Uswatun Khasanah di Madiun. Pelaku adalah seorang pria asal Kabupaten Tulungagung yang berprofesi sebagai jual-beli mobil.
Pada tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, kepala Uswatun Khasanah ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kepala tersebut terbungkus tas plastik kresek berwarna putih dan ditemukan tidak jauh dari jalan provinsi.
Pada tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, potongan kaki Uswatun Khasanah ditemukan di tempat pembuangan sampah di kecamatan Sampung, kabupaten Ponorogo. Potongan kaki tersebut dibungkus plastik hitam dan ditemukan oleh warga Desa Sampung.
Diketahui, jenazah UH, ditemukan di dalam koper merah merk Rein Deer di sebuah saluran air di Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, pada Kamis . Jenazah UH ditemukan dalam kondisi tak lengkap. Namun, akhirnya polisi berhasil mengindentifikasi jenazah menggunakan teknologi MAMBIS (Mobile Automated Multi-Biometric Identification System).
Jenazah UH yang tak lengkap saat itu kemudian dibawa pulang dan sudah dimakamkan oleh pihak keluarga di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Jumat malam, 24 Januari 2025.
Proses penangkapan tersangka mutilasi Uswatun Khasanah berlangsung pada malam hari tanggal 25 Januari 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di kelurahan Pandean, kecamatan Taman, Kota Madiun.
Sebelum penangkapan, kasus ini menggemparkan masyarakat setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di dalam koper di Desa Dadapan, Ngawi, pada tanggal 23 Januari 2025.
Setelah penemuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan menggandeng berbagai satuan reserse untuk mempercepat pengungkapan kasus3.
Tersangka yang berinisial A diduga merupakan suami siri korban dan masih dalam proses penyidikan. Identitas dan detail lebih lanjut mengenai kronologi kejadian serta motif pembunuhan belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian, yang berjanji akan merilis informasi lengkap dalam waktu dekat. **