Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.,COM- Pada hari Minggu, 19 Januari 2025, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo meninjau langsung lokasi galian C posisinya berada di antara wilayah Gudo (Jombang) dan kabupaten Kediri dan Rolak 70 di desa Bugasur, kecamatan Gudo.
Teguh Narutomo tegas mengatakan bahwa galian C ini seyogyanya harus ditutup, sebab berpotensi menyebabkan bencana. Dia juga mengimbau kepada warga, apabila menemui aktivitas penggalian sebaiknya langsung melapor Pemkab Jombang.
Saat meninjau lokasi penambangan galian C itu, dilakukan hari Minggu, 19 Januari 2025, sebelumnya Teguh Narutomo sudah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah kabupaten Kediri untuk mencari solusi terbaik mengatasi dampak galian C di wilayah itu.
“Pemkab hadir mengatasi permasalahan, diawali dari aduan masyarakat yang mempermasalahkan penambangan pasir galian C, ” jelas Teguh, saat mengunjungi lokasi galian C itu.
Sebagai informasi, selama ini Pemkab Jombang tidak pernah memberikan izin penggalian tambang pasir di area tersebut.
Disebutkan bahwa pemkab Jombang telah berkoordinasi terkait peraturan penggalian pasir kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hasilnya? Tidak ada izin penggalian tambang pasir dari Pemprov Jatim.
“Hari ini kita juga berkoordinasi dengan Kabupaten Kediri, untuk kita bersama-sama meninjau lokasi secara langsung. Kita sudah lihat memang secara prinsip itu butuh tata kelola ke depan dan kalau sudah sepakat bersama atas nama pemerintah dan untuk kebaikan warga mengatasi potensi negatif yang bisa menjadi bencana,” kata dia menegaskan.
Sebagai informasi, galian C di wilayah tersebut telah memakan korban jiwa. Bahkan aktifitas galian C menjadi faktor penyebab jebolnya bendungan Rolak 70 yang menyebabkan banjir di wilayah Bandarkedungmulyo beberapa tahun lalu.**