Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Direksi BPJS Didesak Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pekerja Terdampak PHK

badge-check


					Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin RDP dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (Foto: istimewa) Perbesar

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin RDP dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (Foto: istimewa)

Penulis: Ipong D Cahyono | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI mendesak Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam beberapa hal, termasuk diantaranya terhadap perlindungan pekerja/buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.


”Penyelesaian klaim jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta yang masih terkendala masalah administrasi dan manajemen, Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dalam upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada kantor-kantor perwakilan RI di luar negeri, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat membacakan kesimpulan RDP Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).


Di sisi lain, Komisi IX DPR RI juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan terobosan sosialisasi di berbagai daerah dan mendesak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian.


”Implementasi hasil pengawasan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan kepesertaannya,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.


Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI kemudian meminta jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat tersebut, selambat-lambat tanggal 9 Juli 2024.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

4 Ahli Waris Michael Hartono Terima Warisan Rp52 Triliun per Orang

13 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Akibat Karhutla Okupansi Hotel Melorot 20 Persen di Kawasan Bromo

13 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Sampai Akhir Tahun, Harga Pertalite Tidak Naik

12 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Harga Daging Sapi Nasional Mencapai Rp143.737

10 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Paling Lambat 30 September, Tokopedia Kembalikan Dana Pajak Penjual Akibat PPH 22 Ditunda

9 Agustus 2026 - 19:39 WIB

PPATK: Ada 6 Juta Transaksi Judol Selama Piala Dunia

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Trending di Ekonomi