Menu

Mode Gelap

Headline

DPRD Jombang Sahkan Perda Pariwisata 2026-2045, Warsubi Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

badge-check


					Ketua DPRD Jaombang H Hadi Atmaji menyabut kedatangan bupati Warsubi, jelang acara paripurna pengesahan Raperda Resntra Pariwisata 2056-2045, di gedung dewan, 9 April 2026. Foto: Instagram@dprd_jombang Perbesar

Ketua DPRD Jaombang H Hadi Atmaji menyabut kedatangan bupati Warsubi, jelang acara paripurna pengesahan Raperda Resntra Pariwisata 2056-2045, di gedung dewan, 9 April 2026. Foto: Instagram@dprd_jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – DPRD Kabupaten Jombang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045 menjadi Perda melalui Rapat Paripurna, Kamis, 9 April 2026.

Hari ini Kamis, 9 April 2026, DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pengesahan ditandai penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, Bupati Jombang,  dengan target menjadikan pariwisata sebagai pilar ekonomi utama melalui proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 15-20% dalam 5 tahun ke depan.

Rapat dihadiri penuh oleh 35 anggota DPRD, Wakil Bupati, serta Sekda dan dinas terkait. Keenam fraksi menyampaikan pendapat akhir yang secara bulat mendukung Raperda sebagai landasan strategis pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya terkait optimalisasi potensi wisata lokal, peningkatan infrastruktur pendukung, penguatan promosi pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat sekitar destinasi wisata. Hal ini diharapkan dapat menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah Kabupaten Jombang ke depan.

Rapat di Ruang Paripurna DPRD Jombang dihadiri lengkap 35 anggota dewan, Wakil Bupati, Sekda, serta dinas terkait. Pengesahan ditandai penandatanganan bersama Ketua DPRD Hadi Atmaji dan Bupati Jomnbandengan target pariwisata jadi pilar ekonomi utama melalui kenaikan PAD 15-20% dalam lima tahun.

Pemkab Jombang respons positif, janjikan Rp50 miliar dari APBD 2027 untuk infrastruktur awal pnegembangan pariwisata di Jombang.

“Renstra ini transformasikan Jombang dari daerah transit jadi destinasi unggulan Jawa Timur,” ujar Bupati Warsubi.

Keenam fraksi DPRD menyatakan dukungan bulat, sambil sampaikan catatan strategis:

  • PDI Perjuangan: Optimalisasi wisata religi seperti Makam Mbah Sayyid Sulaiman Mojoagung lewat perbaikan akses jalan dan fasilitas digital.

  • Golkar: Bangun infrastruktur di 12 destinasi prioritas, termasuk Bendungan Gerak Pacet, guna saingi daerah tetangga.

  • PKB: Pemberdayaan masyarakat via pelatihan homestay dan UMKM, target 5.000 lapangan kerja baru hingga 2030.

  • Gerindra: Promosi digital pakai aplikasi wisata Jombang plus kolaborasi influencer nasional.

  • PKS: Mitigasi lingkungan di air terjun Srambilan untuk pariwisata berkelanjutan.

  • NasDem: Integrasi event seperti Festival Tomat Mojo, incar 500.000 wisatawan per tahun.

Pada 11 April 2026, Bupati tandatangani Perda final di Pendopo Kabupaten. Dokumen siap dikirim Gubernur Jawa Timur, mencakup lima klaster: religi, alam, budaya, kuliner, dan agro. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aksi Massa PMII Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim: Ajukan 10 Tuntutan kepada Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Jombang Imbauan Masyarakat Klik: jdih_dprd_jombangkab.go.id, Begini Manfaatnya

12 April 2026 - 12:25 WIB

APM-Kaltim Dirikan Posko Siapkan Demo Besar 21 April: Tuntut Pemakzulan Gubernur Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 11:14 WIB

DPO Sabu 58 Kg Senilai Rp 120 Miliar, Alung Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi Tangan Terikat Cable Ties

12 April 2026 - 10:19 WIB

Zona Merah Bebas PKL, Satpol PP Jombang Operasi Alun-alun dan Jl. Ahmad Dahlan

11 April 2026 - 16:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 2): Monopoli, Disiplin, dan Evolusi Kejahatan

11 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Polisi Kena PTDH 3 Lainnya Disanksi Pembinaan Disiplin: Rudapaksa Remaja 18 Tahun Calon Polwan

11 April 2026 - 13:09 WIB

Bendahara Polres Tipu 34 Anggotanya, SK Pengangkatan Didjadikan Jaminan Kredit BRI Rp 10,2 Miliar

11 April 2026 - 12:51 WIB

Agung Endro Kepala BKP-SDM Melapor ke Polres Gresik: Orang Catut Namanya Terbitkan SK Bodong ASN

11 April 2026 - 12:40 WIB

Trending di Headline